5 Fakta di Balik Kasus Narkoba yang Menimpa Dwi Sasono

Menyesal dan ingin segera berkumpul dengan keluarga

5 Fakta di Balik Kasus Narkoba yang Menimpa Dwi Sasono

Setelah Roy Kiyoshi yang ditangkap lantaran kepemilikan narkoba di bulan Mei 2020 lalu, awal bulan Juni 2020 ini, ada lagi kabar mengenai kasus narkoba yang menjerat artis Tanah Air. Aktor Dwi Sasono ditangkap oleh pihak kepolisian karena kasus serupa.

Bagaimana kasusnya sampai ia bisa tertangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan? Simak fakta seputar kasus narkoba yang menimpa Dwi Sasono berikut ini.

1. Terbukti mengonsumsi dan menyimpan narkoba jenis ganja

5 Fakta di Balik Kasus Narkoba yang Menimpa Dwi Sasono

Merangkum dari IDNTimes.com, Dwi Sasono tertangkap dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri atau pada tanggal 26 Mei 2020. Ia ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. Suami dari Widi Mulia ini ditangkap karena terbukti mengonsumsi dan menyimpan narkoba jenis ganja. Dari rumahnya pula ditemukan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram.

Penangkapan Dwi Sasono dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba dan pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Puncaknya, Satresnarkoba Jakarta Selatan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut.

2. Konsumsi ganja untuk mengisi waktu luang

Menurut pengakuan Dwi Sasono, ia mengonsumsi ganja selama satu bulan terakhir. Ia mengonsumsi barang tersebut selama pandemi ini untuk mengisi waktu luang. Sebab, Dwi Sasono mengaku kesulitan tidur selama ia berada di rumah.

3. Sang istri tidak mengetahui kalau Dwi Sasono menggunakan ganja

Penangkapan Dwi Sasono di rumahnya tentu membuat kaget keluarga. Pasalnya, sang istri, Widi Mulia tidak mengetahui kalau Dwi Sasono sudah menggunakan ganja selama satu bulan terakhir. Dwi Sasono memang secara diam-diam menggunakan ganja di rumah tanpa sepengetahuan sang istri.

4. Mengajukan rehabilitasi

Kini Dwi Sasono masih ditahan di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan sambil menunggu hasil asesmen. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 Undang-Undang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun penjara. Namun, Dwi Sasono melalui pengacaranya mengajukan rehabilitasi.

"Jadi kita sudah melakukan penanganan beberapa hari lalu, pengacara sudah mendampingi, memang sampai saat ini ada pengajuan kuasa hukum dari tersangka, untuk pengajuan assessment rehabilitasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dikutip dari IDNTimes.com.

5. Ingin segera kembali bersama keluarganya

Lantaran kasus ini, Dwi Sasono mengaku menyesal telah kecanduan barang tersebut dan sangat ingin kembali bersama keluarganya. Ia ingin sembuh dan berjanji tak akan menggunakan barang itu lagi.

Ia pun berpesan kepada teman-temannya yang masih menggunakan ganja untuk berhenti dan memulai gaya hidup yang lebih sehat.

Itulah fakta seputar kasus narkoba yang menimpa Dwi Sasono. Semoga saja kasus ini bisa segera selesai dan Dwi Sasono bisa berkumpul kembali dengan keluarganya.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved