Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir kini mulai menemui titik terang. Timsus Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian polisi berusia 27 tahun itu.
Update lainnya terkait kasus kematian Brigadir J per Rabu (3/8/2022) adalah, ayah Birgadir J bersama pengacara Marga Hutabarat mendatangi kantor Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, untuk meminta keadilan. Mereka menyampaikan bukti-bukti terkait kematian Brigadir J kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Pihak pengacara Brigadir J juga kembali menyampaikan beberapa hal dalam kasus ini. Di antaranya niatan pengacara ingin menemui istri Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo, P; mempertanyakan kantung kemih dan pankreas jenazah Brigadir J yang hilang; mempertanyakan baju Brigadir J yang hilang; dan semua isi ponsel Brigadir J dihapus.
Selain itu, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, juga menyatakan tidak terima putranya dituduh bersalah karena melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.
Sementara, timsus Polri menyatakan telah memeriksa saksi kematian Brigadir J tanpa Ferdy Sambo dan istrinya. Polisi baru akan memeriksa Ferdy Sambo pada Kamis (4/8/2022). Komnas HAM juga menyebut telah memiliki dokumen sebelum Brigadir J meninggal.
Perkembangan lainnya dalam kasus ini, sang ayah siap mewakili wisuda Brigadir J di Universitas Terbuka (UT) pada 23 Agustus 2022, jika diperbolehkan. Brgadir J telah selesai menjalani kuliah sarjana hukum dengan nilai sangat memuaskan. Sebelum meninggal, Brigadir J bercita-cita ingin menjadi perwira Polri usai menjadi sarjana.
Merangkum dari IDNTimes.com, berikut update kasus kematian Brigadir J per Rabu (3/8/2022).
1. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri langsung memeriksa Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Bharada E akan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan malam ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa 42 saksi dan melakukan gelar perkara. Bharada E disangkakan Pasal 338 Jo 55, dan 56 KUHP.
"Bharada E ada di Bareskrim di Pidum, setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka, dan langsung akan kita tangkap dan kita tahan," kata Andi di Mabes Polri, yang menyebut Bharada E tidak terbukti aksinya merupakan perbuatan membela diri.
2. Polri siap ungkap tersangka lain
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi memastikan pihaknya masih terus melakukan penyidikan kasus kematian Brigadir J untuk mencari tersangka lain.
"Tadi sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," kata Andi di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Bharada E dijerat Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Pasal 338 berbunyi "Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun". Sedangkan, Pasal 55 dan 56 "persekongkolan, membantu kejahatan".
3. Irsus Polri ikut dilibatkan penyidikan cari tersangka lain
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri ikut dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Irsus juga membidik tersangka lain selain Bharada E yang dijerat Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Bharada E diduga melakukan dan turut serta melakukan pembunuhan.
"Irsus akan melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP (tempat kejadian perkara) Duren Tiga," ujar Dedi di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
4. Ayah Brigadir J dan pengacara Marga Hutabarat datangi Menko Polhukam
Pengacara marga Hutabarat mendatangi Kantor Menko Polhukam Mahfud MD pada Rabu (3/8/2022). Himpunan pengacara marga Hutabarat ini meminta Mahfud MD mengungkap kebenaran dalam kasus penembakan antar polisi yang menewaskan Brigadir J.
"Kami dari marga Hutabarat menemukan adanya dua distorsi yang harus kami sampaikan ke masyarakat, jika dua distorsi ini bisa diselesaikan, maka kami yakin kasus adik kami Brigadir J Hutabarat akan menuju pada kebenaran," kata perwakilan pengacara marga Hutabarat, Pheo Hutabarat, Rabu (3/8/2022).
Pheo menjelaskan, dua distorsi yang disebut harus diselesaikan oleh pemerintah. Pertama soal pelimpahan kasus dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri. Dia mengatakan setelah pihaknya mengadakan konferensi pers kasus tersebut langsung ditarik ke Mabes. "Jadi tuntutan kami yang pertama sudah dipenuhi," kata Pheo.
Kedua, soal bukti-bukti yang akan mengungkap titik terang dari kasus Brigadir J. Menurut Pheo, sejak awal ada dugaan beberapa pihak menutupi kasus ini sehingga tidak menemukan titik terang hingga hari ini. Hal itulah yang akan diminta Pheo dan pihaknya untuk diungkap segera ke publik.
5. Pengacara Brigadir J akan temui istri Ferdy Sambo
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkap keinginannya untuk bertemu istri Irjen Pol Ferdy Sambo untuk menanyakan kesaksian dalam peristiwa tewasnya Brigadir J di rumah dinas, Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.
"Oleh karena itu supaya ibu itu tidak terguncang saya menawarkan diri untuk melindungi ibu P. Saya kepingin berbicara dengan dia supaya jelas apa yang terjadi pada 8 Juli 2022," kata Kamaruddin di Bareskrim, Selasa (2/8/2022).
6. Timsus periksa sejumlah saksi di kediaman Ferdy Sambo
Tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memeriksa saksi-saksi terkait kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Rabu (3/8/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, saksi-saksi yang diperiksa adalah saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), saat peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (8/7/20202).
Namun demikian, Dedi menjelaskan, saksi-saksi yang diperiksa hari ini tanpa istri dan Irjen Ferdy Sambo. "Belum ke arah sana," kata Dedi menegaskan.
7. Timsus Polri akan periksa Ferdy Sambo Kamis (4/8/2022)
Tim Khusus (Timsus) Polri akan memanggil Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J di Rumah Dinas Polri, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Sambo akan diperiksa di Bareskrim Polri pada Kamis (4/8/2022).
"Dijadwalkan besok, jam 10.00 WIB," ujar Andi di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
8. Timsus belum dapat periksa istri Ferdy Sambo
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, istri Ferdy Sambo belum bisa diperiksa.
"Sampai saat ini, untuk ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan," ujar Andi di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022).
Sementara, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan pihaknya belum bertemu lagi dengan istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, untuk melihat perkembangan terkini dari kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Birgadir J.
"Soal kondisi Ibu P, setelah terakhir jumpa pada 16 Juli, Komnas Perempuan belum lagi secara langsung menemuinya, karenanya jika ada update kondisi akan disampaikan kemudian," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengutip dari IDN Times, Selasa (2/8/2022) malam.
9. Komnas HAM kantongi dokumentasi sebelum Brigadir J meninggal
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengantongi dokumentasi berupa foto di Magelang sebelum Brigadir J dinyatakan tewas di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Jakarta Selatan.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, foto itu diambil sebelum rombongan Brigadir J pulang ke Jakarta pada Jumat (8/7/2022).
"Salah satu yang membuat ini kaya, misalnya terkait apa yang terjadi di Magelang," kata Anam, Selasa (3/8/2022).
10. Ayah siap wakili wisuda Brigadir J jika diperkenankan UT
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengaku sudah mendengar rencana wisuda putranya yang semula bakal diikuti pada 23 Agustus 2022 di Universitas Terbuka, Jakarta.
Namun, kata Samuel, rencana itu batal terealisasi karena sang anak tewas dalam kondisi mengenaskan di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen (Pol) Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Kepada IDN Times, Samuel mengaku belum memperoleh informasi apakah proses wisuda bisa diwakilkan kepada orang lain.
"Informasi terakhirnya, almarhum akan diwisuda di Jakarta. Tapi, apakah saya akan mewakili almarhum untuk wisuda, belum ada," ungkap Samuel di Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Ia pun mengaku siap terbang ke Jakarta bila diundang Universitas Terbuka (UT) agar mewakili wisuda putranya. Mengutip dari Pangkalan Data Dikti, Brigadir J tercatat sebagai mahasiswa UT sejak 2015. Ia mengambil program sarjana hukum dan lulus pada April 2022.
Disclaimer: artikel ini sudah pernah tayang di laman IDNTimes.com dengan judul "10 Update Kasus Kematian Brigadir J: Bharada E Jadi Tersangka" ditulis oleh Rochmanudin Wijaya