Kabar mengejutkan datang dari Korea Utara. Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un dilaporkan mengeksekusi warganya yang melanggar aturan karantina virus COVID-19. Hal tersebut dinilai membahayakan penduduk Korea Utara. Menurut sumber yang dilansir NZ Herald, warga tersebut diketahui berjenis kelamin pria berusia 50 tahun.
Menyeludupkan barang dari Tiongkok
Selain melanggar aturan karantina, warga tersebut juga menyeludupkan barang yang berasal dari Tiongkok. Ia ditangkap bersama temannya yang merupakan warga negara Tiongkok. Akibat dari perbuatannya, pemerintah mengambil tindakan mengeksekusi pria tersebut pada Sabtu (28/11). Proses eksekusi dilakukan di ruang terbuka dan disaksikan warga yang lain untuk menghindari terjadinya pelanggaran serupa.
Penyeludupan barang dari Tiongkok ke Korea Utara, sering terjadi di perbatasan kedua negara tersebut. Eksekusi terbuka itu dilakukan karena pelaku melanggar sesaat sebelum perintah karantina diberlakukan. Aksi penyeludupan kerap terjadi, lantaran Korea Utara yang memperketat perbatasan untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Kim Jong Un perketat keamanan
Kim Jong Un memerintahkan pasukan penjaga perbatasan untuk bertindak tegas dengan menembak mati siapapun yang mendekati perbatasan Korea Utara dengan Tiongkok, serta akan menindak berdasar hukum militer bagi siapapun yang meninggalkan lokasi karantina tanpa izin. Salah satu cara efektif dalam memutus rantai penularan virus Corona adalah dengan disiplin menjaga jarak. Selain itu, Kim melarang penangkapan ikan di laut dan mengunci ibu kota, Pyongyang, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
Itulah kabar mengejutkan yang datang dari Korea Utara berkenaan dengan eksekusi warganya yang melanggar aturan karantina. Selalu jaga kesehatan, cuci tangan, pakai masker dan jangan ke Korea Utara dulu, ya, Bela!