Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

3 Siswa SMA Korea Utara Dihukum Mati Karena Nonton Drakor

Ketiganya terjerat Hukum Anti-reaksioner Korea Utara

Zikra Mulia Irawati

Di Indonesia, menonton drama Korea (drakor) sudah jadi hiburan umum bagi sebagian besar orang. Belum lagi tema yang disajikan makin beragam. Pekan ini saja, drama kerajaan (sageuk) Under The Queen's Umbrella dan drama balas dendam Reborn Rich sama-sama meraih rating yang mengesankan dengan menyentuh dua digit.

Namun, menonton drakor sama saja dengan menantang maut jika tinggal di Korea Utara. Dikabarkan Harian Chosun melalui Allkpop.com, tiga siswa SMA di negara pimpinan Kim Jong Un itu dihukum mati karena tertangkap basah menyaksikan dan mendistribusikan tayangan dari Korea Selatan tersebut.

"Dilaporkan bahwa Korea Utara menghukum mati tiga siswa sekolah menengah pada awal Oktober karena menonton dan mendistribusikan drama Korea Selatan secara massal," tulis Harian Chosun.

Aturan baru sejak 2020

m.koreatimes.co.kr

Sejak Desember 2020, Korea Utara menetapkan Hukum Anti-reaksioner tentang pendistribusian konten audiovisual dari Korea Selatan. Di sana tertulis bahwa siapapun yang mengimpor dan menyebarkannya, ia akan dihukum mati. 

Karena pembagian rentang usia yang berbeda pada tiap drama, aturan ini akhirnya tak pandang bulu berlaku juga untuk anak di bawah umur. Padahal, Korea Utara sebelumnya masih mengampuni anak-anak tersebut.

Dengan aturan tersebut, ketiga siswa SMA itu akhirnya tak bisa mengelak dari hukuman kejam tersebut. Mereka dilaporkan telah menyaksikan beberapa episode drama Korea dan serial Amerika. Selain itu, mereka juga tertangkap karena berupaya menyebarkan tontonan itu kepada teman-temannya.

Peredaran konten tetap marak

upi.com

Meski terancam hukuman yang serius, penyebaran konten hiburan asal Korea Selatan masih saja marak. Survei pada 2021 dari Unification Media Group dan Daily NK, mengutip dari upi.com, 96% responden mengaku masih menonton drama populer Crash Landing on You dan Squid Game.

"Hukuman bagi pelanggar yang menonton, mendengarkan, atau menyebarkan informasi luar di Korea Utara telah dibuat lebih intensif secara nyata, sehingga orang Korea Utara takut membuka diri terhadap informasi luar. Namun, sarana untuk menerima informasi eksternal–media dan perangkat digital–terus meningkat," kata Lee Kwang Baek, President Unification Media Group, Oktober lalu.

Lee Kwang Baek juga mengatakan, orang Korea Utara kini sudah lebih kreatif dalam upaya penyebaran konten tersebut. Alih-alih CD dan DVD, mereka memanfaatkan kartu SD yang lebih kecil atau aplikasi khusus agar tak terdeteksi pihak berwenang.

"Meskipun kontrol atas informasi luar kian mengerikan, upaya tanpa henti dengan keberanian dan ketekunan yang dilakukan orang Korea Utara untuk mendapatkan dan mengonsumsi informasi luar, sangat mengesankan bagi kami," tambahnya.

Duh, ngeri banget, ya, Bela? Untung saja aturan seperti ini tidak berlaku di Indonesia.

IDN Channels

Latest from News