Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

Karena Covid-19, Kemenag Putuskan Tak Berangkatkan Haji Tahun Ini

Baca juga sanksinya jika tetap nekat berangkat

Niken Ari Prayitno

Adanya pandemi yang melanda dunia memaksa kita untuk mengubah gaya hidup. Mengurangi kegiatan yang melibatkan banyak orang, hingga tetap berada di rumah menjadi pilihan bijak untuk terhindar dari virus corona.

Karena virus inilah, kegiatan belajar, bekerja dan bahkan keagamaan disarankan untuk dilakukan di rumah. Padahal beberapa kegiatan, seperti ibadah haji, tak bisa dilakukan di rumah dan harus mengunjungi Kota Mekkah, Arab Saudi.

Mempertimbangkan keadaan saat ini Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) telah memutuskan untuk nggak memberangkatkan jamaah haji Indonesia tahun ini. Kemenag juga sudah siap memberikan sanksi bagi jamaah yang tetap nekat berangkat.

Bagaimana penjelasannya? 

Kemenag pastikan Indonesia tak berangkatkan haji tahun ini

ANTARA FOTO/REUTERS/Umit Bektas

Setelah beberapa kali mengundur jadwal keputusan pelaksanaan ibadah haji 2020, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mengumumkan keputusan terkait penyelenggaraan haji 2020 pada pagi hari ini, Selasa (2/6) pukul 10.00 WIB.

Menteri Agama Fachrul Razi secara daring menyampaikan bahwa pelaksanaan haji 2020 resmi dibatalkan.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah Haji pada tahun 2020," ujar Kemenag melalui konferensi pers daring, Selasa pagi.

Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena hingga hari ini pihak Arab Saudi tidak membuka akses pelaksanaan haji 2020 untuk seluruh negara di dunia. Untuk itu pemerintah menganggap tidak lagi ada waktu yang cukup untuk menunggu kelanjutan keputusan Arab Saudi. 

"Sebab, tanggal 26 Juni telah disepakati sebagai jadwal pemberangkatan awal jemaah haji Indonesia," katanya. 

Ia mengatakan keputusan ini diambil setelah melakukan komunikasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi VIII DPR RI.

Ini sanksinya bagi mereka yang tetap nekat berangkat haji

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Oman Fathurahman menjelaskan, apabila ada warga negara Indonesia yang tetap bersikeras berangkat haji dengan kuota non-pemerintah, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

"Amanat undang-undang menyatakan bahwa jemaah haji mujamalah harus diberangkatkan melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) apabila ini dilanggar ada pasal-pasal sanksi yang tercantum di akhir undang-undang tersebut," ujarnya saat konferensi pers melalui daring, Selasa (2/6).

Sanksi yang berlaku pun berbentuk sanksi pidana dan sanksi denda pembayaran sejumlah uang. Sebab tindakan tersebut masuk ke dalam tindakan ilegal.

Memang rasanya sedih jika tak ada jamaah haji yang bisa berangkat di tahun ini. Tapi, akan lebih baik jika kita mengikuti aturan pemerintah karena aturan ini dibuat demi keselamatan dan kesehatan bersama.

Semoga saja di tahun depan wabah ini sudah dapat dikendalikan dan kita bisa beribadah apapun seperti biasa lagi.

Disclaimer: artikel ini ditulis ulang dari artikel yang ditulis oleh Aldzah Fatimah Aditya yang berjudul "[BREAKING] Kemenag Pastikan Indonesia Tak Berangkatkan Haji Tahun Ini" dan "Haji 2020 Batal, Ini Sanksi untuk WNI yang Nekat Berangkat!"

IDN Channels

Latest from News