Isu kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) beberapa waktu lalu sempat menjadi perbincangan panas di media sosial. Kenaikan biaya kuliah yang cukup drastis membuat banyak pihak protes karena biaya kuliah yang semakin mahal, sekalipun diterima di perguruan tinggi negeri (PTN).
Menyikapi hal tersebut, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia menyampaikan keputusan mengenai pembatalan kenaikan UKT di tahun ini.
"Selama beberapa hari ini kama telah mendengarkan semua aspirasi dari berbagai stakeholder. Jadi, kami kemarin juga sudah bertemu dengan para rektor. Dan kami, Kemendikbudristek, telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini. Dan kami akan merevaluasi seluruh permintaan kenaikan UKT dari PTN," ungkap Nadiem Makarim, Senin (27/5).
Menyusul penyataan Nadiem Makarim terkait pembatalan kenaikan UKT, pihak Direktorat Jenderal Pendidikan, Riset dan Teknologi (Diktiristek) mengirimkan surat kepada rektor PTN-PTNBH (Perguruan Tinggi Berbadan Hukum) untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini. Semua tertuang dalam surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024.
Tertulis dalam surat jika pihak Diktiristek meminta para rektor untuk mengajukan ulang tarif UKT mahasiswa dan IPI tahun akademik 2024/2025 paling lambat 5 Juni 2024. Tentunya, permintaan kenaikan UKT harus disesuaikan dengan apa yang telah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
Pembatalan kenaikan UKT di perguruan tinggi tahun ini berhasil membuat banyak mahasiswa dapat bernafas lega untuk sementara. Semoga pemerintah dapat mengeluarkan keputusan terbaik terkait biaya tiap semester untuk mahasiswa di perguruan tinggi.