Ini Dasar Alasan PWNU Keluarkan Fatwa Cryptocurrency Haram

Dikatakan tidak sesuai kitab fikih

Ini Dasar Alasan PWNU Keluarkan Fatwa Cryptocurrency Haram

Dalam rangka merayakan Hari Santri 2021, PWNU (Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama) Jawa Timur mengadakan bahtsul masail atau diskusi pada Minggu (24/10/2021) lalu. Kegiatan tersebut berlangsung di kantor PWNU Jawa Timur, Jalan Masjid Al-Akbar Timur 9 Surabaya ini juga diikuti utusan dari sejumlah pesantren.

Dalam diskusi tersebut ada dua pokok topik yang didiskusikan, antara lain tentang cryptocurrency atau mata uang digital dalam pandangan fiqih serta telaah UU No. 1/PNS/1965 tentang penodaan agama.

Dari hasil diskusi tersebut, dikeluarkanlah fatwa bahwa cryptocurrency sebagai alat transaksi adalah haram. Lantas apa yang menjadi dasar dikeluarkannya fatwa tersebut? Berikut penjelasannya.

Proses diskusi bersama ahli cryptocurrency

Ini Dasar Alasan PWNU Keluarkan Fatwa Cryptocurrency Haram

Dalam kegiatan bahtsul masail tersebut, juga turut menghadirkan utusan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan beberapa pesantren se-Jawa Timur. Tak hanya itu, tim ahli cryptocurrency juga diundang untuk menjelaskan kronologi perihal praktik yang benar dalam penggunaan cryptocurrency.

Kegiatan diskusi berlangsung sangat dinamis. Proses tanya jawab disampaikan dengan referensi otoritatif dan valid, serta bisa dipertanggungjawabkan. Dalam perjalanannya juga sempat terjadi perdebatan panas antar musyawirin dan perumus.

Keluarkan fatwa cryptocurrency haram

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved