Banyak orang yang mengidam-idamkan untuk bekerja menjadi aparatur sipil negara (ASN). Seperti yang diketahui, ASN merupakan pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian.
Kalau biasanya ASN hanya identik dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), kini ada juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebenarnya, apa itu PPPK? Banyak orang yang mengira bahwa keduanya memiliki status yang sama.
Padahal, PPPK adalah pegawai pemerintah dengan jangka waktu tertentu. Nah, pada tanggal 1 Oktober sampai 20 Oktober 2024, pendaftaran seleksi PPPK sudah dibuka.
Jika kamu tertarik untuk mendaftar, ketahui terlebih dahulu mengenai PPPK berikut ini.
1. Apa itu PPPK?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN terbagi menjadi dua. Pertama adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan yang kedua adalah PPPK.
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Status antara PNS dan PPPK juga berbeda. Jenis kepegawaian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Di dalam Perpres tersebut, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
Ringkasnya, PPPK merupakan pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk menjalankan tugas dan jabatan pemerintahan.
2. Perbedaan PPPK dengan PNS
Ada beberapa perbedaan mendalam antara PPPK dan PNS. Berdasarkan aturannya, manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Di dalam peraturan tersebut, ada sejumlah poin manajemen PNS yang tidak terdapat dalam manajemen PPPK.
Perbedaan keduanya berkaitan dengan pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan hari tua. Sebagai PNS, mereka memiliki jabatan dan jenjang karier berupa pangkat dan golongan yang bisa berkembang dan bisa mengisi jabatan struktural maupun fungsional.
Namun, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional dan tidak memiliki jenjang karier. Sebab, PPPK adalah pegawai dengan perjanjian dan masa kerja yang sudah ditentukan.
3. Gaji dan Tunjangan PPPK
Selain soal manajemennya, gaji antara PPPK dan PNS juga berbeda. Merujuk pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berikut adalah rincian gajinya.
- Gaji PPPK Golongan I: Rp1.794-900 - Rp2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500
4. Hak Cuti dan Pensiun PPPK
Jika PNS pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi, maka PPPK sedikit berbeda. PPPK akan pensiun di usia 58 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan.
Sementara itu, Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya pensiun di usia 60 tahun. Terakhir, Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama pensiun pada usia 65 tahun.
Dalam Perpres 98 Tahun 2022 Pasal 4 ayat 1, disebutkan bahwa PPPK mendapat tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah yang bersangkutan. Adapun tunjangannya adalah sebagai berikut.
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan Struktural
- Tunjangan Jabatan Fungsional, atau
- Tunjangan lainnya.
5. Rekrutmen PPPK 2024
Pada tahun 2024 ini, PPPK adalah salah satu formasi yang sedang dibuka proses seleksinya. Pendaftaran tersebut dibuka untuk para pelamar prioritas (guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (THK-II), dan tenaga non ASN yang terdata di database BKN.
Lalu, PPPK 2024 kapan dibuka? Pendaftaran dibuka mulai tanggal 1 Oktober sampai 20 Oktober 2024 untuk gelombang pertamanya. Sedangkan untuk gelombang II akan dibuka pada 17 November sampai 31 Desember 2024. Adapun jadwal seleksinya terbagi dalam dua tahap berikut ini.
1. Jadwal seleksi bagi pelamar eks THK-II dan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN.
- Pengumuman Seleksi: 30 September - 19 Oktober 2024
- Pendaftaran Seleksi: 1 - 20 Oktober 2024
- Seleksi Administrasi: 1 - 29 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober - 1 November 2024
- Masa Sanggah: 2 - 4 November 2024
- Jawab Sanggah: 2 - 6 November 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 5 - 11 November 2024
- Penarikan Data Final: 12 - 14 November 2024
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15- 25 November 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November - 1 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 - 19 Desember 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 - 23 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 - 31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2024
2. Jadwal seleksi bagi pelamar tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan (database) BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir terus menerus di BKN.
- Pengumuman Seleksi: 1 - 30 November 2024
- Pendaftaran Seleksi: 17 November - 31 Desember 2024
- Seleksi Administrasi: 16 Desember - 3 Februari 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 - 18 Februari 2024
- Masa Sanggah: 19 - 21 Februari 2025
- Jawab Sanggah: 20 - 27 Februari 2025
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22 - 28 Februari 2025
- Penarikan Data Final: 1 - 7 Maret 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 - 16 April 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 22 - 31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 -30 Juni 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025
6. Syarat Mendaftar PPPK 2024
Kemudian pada tahun ini, ketentuan mendaftar PPPK adalah sebagai berikut. Kamu bisa mencermatinya supaya tidak ada yang terlewatkan.
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat melamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan:
a. Pelamar lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan daftar nilai asli.
b. Pelamar lulusan Perguruan Tinggi memiliki ijazah asli dan Transkrip Nilai asli. - Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN.
- Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Republik indonesia.
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekkursor, dan zat adiktif lainnya.
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
- Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran paling singkat 2 tahun pada jabatan pelaksana. Dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
- Penyandang Disabilitas dapat melamar kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN 2024 dengan ketentuan:
a. Pelamar dapat melamar jabatan yang diberi tanda (*) dalam tabel deskripsi tugas jabatan.
b. Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:
1. Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya.
2. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar.
Selain ketentuan umum dari SSCASN, terdapat pula persyaratan khusus lainnya yang berbeda di setiap instansi yang dilamar. Pelamar diwajibkan untuk membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi, memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa PPPK adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018.
Bagaimana, sudah terjawabkah pertanyaan apa itu PPPK? Lalu, apakah kamu tertarik untuk menjadi salah satu pegawai PPPK 2024?