Aturan AI Pertama di Dunia: 4 Tingkat Bahaya dalam UU Uni Eropa

Bagaimana UU AI melindungi masyarakat dari bahaya AI?

Aturan AI Pertama di Dunia: 4 Tingkat Bahaya dalam UU Uni Eropa

Perkembangan teknologi berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) telah menyentuh berbagai aspek kehidupan manusia. Tidak heran, AI terbukti mempermudah pekerjaan manusia, tetapi di sisi lain, juga berpotensi menimbulkan masalah tersendiri. 

Beberapa masalah yang muncul berkaitan dengan tindakan kriminal, mulai dari penipuan dengan menirukan suara hingga kasus pelecehan seksual dengan menggunakan foto seseorang sebagai sumber untuk menciptakan gambar yang tidak senonoh.

Aturan AI Pertama di Dunia: 4 Tingkat Bahaya dalam UU Uni Eropa

Penyanyi internasional Taylor Swift merupakan salah satu korban kejahatan deepfake berbasis AI. Melansir dari infokomputer.grid.id, unggahan tersebut disaksikan lebih dari 45 juta kali di media sosial X dan bertahan selama 17 jam.

Bukti-bukti konkret inilah yang turut menjadi acuan mengapa negara harus segera memberlakukan aturan mengenai penggunaan AI. Pada 21 Mei 2024, Parlemen Uni Eropa resmi menjadi institusi pertama yang menyetujui undang-undang yang mengatur hal ini.

Ingin mengetahui lebih lanjut detail mengenai undang-undang tersebut?

Undang-Undang Penggunaan AI

Melansir dari akun Instagram Narasi (@narasi.tv), Parlemen Uni Eropa akan memberlakukan undang-undang yang mengatur penggunaan AI setidaknya dua tahun setelah persetujuan. 

Tujuannya adalah mendorong pengembangan dan penerapan AI yang aman, terpercaya, transparan, dapat dilacak, tidak diskriminatif, dan ramah lingkungan di Uni Eropa. Dengan begitu, penggunaan AI dapat berjalan sebagaimana mestinya di bawah pengawasan.

Hal ini merupakan tindakan lanjutan dari Parlemen Uni Eropa yang sebelumnya telah berperan dalam membuat aturan terkait teknologi, seperti memerintahkan penggunaan steker pengisi daya yang umum sehingga memaksa Apple untuk mengubah jenis miliknya.

Diharapkan keputusan untuk mengawasi dan mengatur penggunaan teknologi ini dapat memberikan dampak positif dalam melindungi demokrasi, aturan hukum, dan hak-hak fundamental, seperti kebebasan berpendapat dan perlindungan masyarakat.

Bahaya Penggunaan AI

Dalam Undang-Undang AI pertama di dunia, Parlemen Uni Eropa mengadopsi pendekatan berbasis risiko untuk mengategorikan sistem AI menjadi empat tingkatan. Dalam hal ini, semakin berisiko sebuah aplikasi AI, maka semakin ketat pula aturan yang berlaku.

  • AI dengan risiko yang tidak dapat diterima (unacceptable risk): Sistem AI yang dinilai mengancam manusia, termasuk manipulasi perilaku terhadap orang atau kelompok tertentu.
  • AI dengan risiko tinggi (high risk): Sistem AI yang memiliki dampak negatif terhadap keselamatan atau hak-hak dasar manusia, termasuk dalam produk-produk tertentu, seperti peralatan medis, penerbangan, dan sejenis lainnya.
  • AI dengan risiko terbatas (limited risk): Sistem AI yang berhubungan dengan kurangnya transparansi dalam penggunaan AI.
  • AI dengan risiko minimal (minimal risk): Sistem AI yang cenderung diperbolehkan untuk digunakan berdasarkan UU AI, seperti aplikasi video game.

Dengan demikian, segala risiko berbahaya yang mengancam manusia dapat ditanggulangi secara jelas. Hal ini berlaku tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga pihak berwenang.

Melansir dari voaindonesia.com, aturan ini membuat polisi tidak dapat memindai wajah warga di tempat publik dengan menggunakan sistem “identifikasi biometrik” AI dari jauh, kecuali untuk kejahatan yang serius, seperti penculikan, terorisme, dan lain-lain.

Para pakar berpendapat bahwa dampak aturan ini dapat melampaui perbatasan dan menjadi standar global. Ini berarti, Indonesia bisa saja meninjau atau mengadopsi aturan serupa atau yang lebih baik untuk melindungi masyarakat dari bahaya AI. Setuju?

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved