Cara Mengurus KTP Hilang Atau Rusak, Simpel dan Bisa Diurus Online

Cara mengurus KTP hilang dan rusak tanpa ribet

Cara Mengurus KTP Hilang Atau Rusak, Simpel dan Bisa Diurus Online

Tak bisa dipungkiri, ada masanya kita akan berhadapan dengan musibah dalam hidup. Kehilangan tanda pengenal pribadi seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) misalnya. Pasalnya, saat kamu kehilangan KTP, kamu harus segera mengurusnya dan harus segera mendapat yang terbaru.

Soalnya, dokumen khusus ini berperan vital sebagai persyaratan administrasi untuk mengurus berbagai dokumen dan kegiatan lainnya. Contohnya saja untuk daftar program Prakerja, BPJS Kesehatan, registrasi kartu, daftar NPWP, pengajuan STNK, bahkan mendaftar beasiswa dan pekerjaan.

Cara Mengurus KTP Hilang Atau Rusak, Simpel dan Bisa Diurus Online

Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi identitas resmi penduduk Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Terlepas kini Pemerintah mulai beralih ke Identitas Kependudukan Digital (IKD), hal ini serta merta tak mengganti peran penting KTP fisik. Terlebih dalam masa transisi ini, masih banyak instansi pemerintah maupun pengurusan dokumen yang masih membutuhkan kopi dari KTP fisik.

Oleh karena itu, kamu masih bisa mencetak KTP yang rusak maupun hilang dengan mendatangi Dinas Dukcapil setempat atau secara online. Agar setiap penduduk masih memegang bentuk fisik identitas diri. Mengingat nantinya IKD dan KTP akan saling melengkapi dan tetap berlaku di Indonesia.

Kalau kamu sedang kehilangan KTP, Popbela akan mengkurasikan informasi mengenai cara mengurus KTP hilang dan rusak, baik secara online maupun langsung.  Simak ya selengkapnya di sini.

Syarat mengganti KTP rusak dan hilang 2024

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi memaparkan ada beberapa syarat untuk mengajukan percetakan ulang KTP.

Di antaranya adalah melaporkan surat kehilangan dari kepolisian apabila KTP dinyatakan hilang. Persyaratan ini sudah tercatat dalam regulasi di Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 96 Tahun 2018.

Berikut adalah informasi selengkapnya. Syarat-syarat dan dokumen yang dibutuhkan:

  1. ‌Surat Keterangan Pindah (SKP) bagi penduduk yang mengalami pindah atau datang domisili
  2. KTP elektronik (KTP-el) lama dan surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan data)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)‌
  4. Surat Pengantar RT/RW
  5. KTP-el yang rusak (jika rusak)‌
  6. Surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
  7. Setelah menyerahkan semua berkas di atas, petugas Dukcapil akan memberimu formulir pembuatan KTP baru atau pengurusan KTP hilang dan rusak.
  8. Isi semua data di formulir secara lengkap dan tanyakan ke petugas apabila ada hal yang masih belum kamu pahami.

Langkah mengganti KTP Rusak dan hilang di Dinas Dukcapil

Setelah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, kamu bisa mendatangi Dinas Dukcapil di masing-masing kabupaten/kota untuk mengajukan permohonan ganti KTP.

Berikut langkah-langkah meminta penerbitan KTP untuk mengganti dokumen yang rusak atau hilang:

  1. ‌Datang ke Kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan‌
  2. Ajukan permohonan penggantian KTP kepada petugas loket‌
  3. Serahkan KTP asli atau persyaratan lain untuk diperiksa oleh petugas‌
  4. Petugas akan memberikan formulir peristiwa kependudukan atau F-1.02
  5. Isi formulir sesuai data Setelah proses administrasi selesai, pemohon akan diminta untuk pengambilan foto atau sidik jari jika diperlukan
  6. KTP-el pengganti dokumen yang rusak atau hilang siap dicetak

Cara mengurus KTP yang hilang atau rusak secara online

Tak punya waktu untuk datang ke kantor Dukcapil, Bela? Tenang, kamu masih bisa mengurus KTP yang hilang atau rusak secara online dengan mengunjungi laman Dinas Dukcapil sesuai domisili. Simak ya selengkapnya di bawah ini.

  1. ‌Kunjungi laman Dinas Dukcapil sesuai domisili.
  2. Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta.
  3. Unggah dokumen yang sudah disyaratkan. Tunggu proses pengajuan KTP baru. KTP baru dicetak.‌
  4. Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru.‌
  5. Pemohon dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru.

Sedangkan untuk masyarakat yang tinggal di DKI Jakarta, kamu bisa mengganti KTP rusak atau hilang melalui aplikasi Alpukat Betawi. Lebih efisien dan praktis, inilah langkah yang perlu kamu ikuti.

  1. ‌Unduh dan pasang aplikasi Alpukat Betawi melalui Google Play Store atau App Store‌
  2. Buat akun dengan klik "Registrasi di sini", kemudian pilih "Warga DKI" atau "Warga Non DKI" sesuai kondisi
  3. Masukkan data berupa nomor induk kependudukan (NIK), nama, tempat dan tanggal lahir, email, nomor ponsel, dan data lainnya
  4. Ikuti instruksi pendaftaran akun sampai selesai
  5. Setelah berhasil mendaftar, pada halaman utama aplikasi klik menu "Pencetakan KTP"
  6. Klik ikon "+" yang ada di pojok kanan bawah untuk mengajukan permohonan pembuatan KTP rusak atau hilang
  7. Pilih data keluarga yang ingin diajukan untuk mencetak KTP baru‌
  8. Gulir layar ke bawah‌
  9. Pada kolom "Keterangan Permohonan" terdapat berbagai jenis permohonan, antara lain Baru, Perubahan Biodata, Pergantian-rusak, Pergantian-hilang, Pindah-Datang‌
  10. Pilih salah satu sesuai kondisi
  11. Pilih kelurahan sesuai domisili dan pilih tanggal pengambilan
  12. Klik "Kirim Permohonan" Centang dokumen persyaratan, kemudian pilih "Selanjutnya"
  13. Unggah dokumen persyaratan ke aplikasi dan klik "Selanjutnya"
  14. Di bagian kanan atas terdapat keterangan status pengajuan, yaitu "Penjadwalan".‌
  15. Nantinya, penduduk cukup menunggu sampai status "Penjadwalan" berganti menjadi "Berhasil".‌
  16. Untuk pengambilan KTP, penduduk akan diarahkan ke Kantor Dukcapil setempat sesuai lokasi dan jadwal yang tercantum pada aplikasi Alpukat Betawi.

Perlu dicatat bahwa seluruh proses pengurusan KTP hilang dan rusak ini bebas biaya alias tidak dipungut sepersen pun. 

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved