Semakin hari, banyak warga Indonesia yang semakin tergantung pada layanan taxi on demand, salah satunya aplikasi Uber. Perkembangan pesat para pengguna Uber di Indonesia kian menuai banyak peristiwa, salah satunya barang penumpang yang tertinggal di kendaraan Uber.
Salah satu kebijakan terbaru dari Uber pada Kamis 27 Juli 2017, adalah denda bagi penumpang yang meninggalkan barang dan meminta sopir mengantarkan kembali, sebagaimana dilaporkan Engadget.
Adapun besaran denda senilai 15 dollar AS atau sekitar Rp 200.000,-. Kebijakan ini baru berlaku di Amerika Serikat, tepatnya Boston dan Chicago. Belum diketahui kapan kebijakan tersebut akan ditetapkan di negara lain termasuk Indonesia.
“Ini sebagai kompensasi bagi sopir Uber atas waktu mereka,” ujar juru bicara Uber.
Kebijakan baru Uber ini diharapkan akan membawa hawa segar bagi para sopir yang belakangan kerap mengeluhkan kebijakan perusahaan. Belakangan, timbul kabar bahwa sopir Uber terus menerus protes atas penurunan pendapatan mereka.