Bulan Ramadan menjadi salah satu bulan yang paling ditunggu oleh seluruh umat Islam di dunia. Sebab, dalam bulan ini terdapat banyak ibadah berpahala besar yang hanya bisa kita kerjakan di bulan Ramadan. Salah satunya, menjalankan ibadah puasa dan mengerjakan salat tarawih.
Berbicara soal puasa Ramadan, Allah SWT menjanjikan banyak pahala bagi mereka yang mampu menjalankannya selama satu bulan penuh. Namun, dalam prosesnya ternyata tidaklah mudah. Banyak sekali pantangan yang harus kita hindari agar kita tidak kehilangan pahala puasa.
Salah satu hal yang masih menjadi perdebatan adalah boleh atau tidaknya suntik saat sedang berpuasa. Jika kamu masih bingung bagaimana dengan hukum suntik di bulan Ramadan, simak penjelasannya berikut.
Apa saja hal-hal yang membatalkan puasa?
Sebelum membahas lebih lanjut tentang hukum suntik, ada baiknya kita membahas terlebih dulu tentang hal-hal apa saja yang membatalkan puasa. Menurut kitab Fath al-Qarib yang dilansir dari NU Online, ada delapan hal yang membatalkan puasa. Delapan hal tersebut adalah sebagai berikut.
- Makan dan minum dengan sengaja.
- Muntah dengan sengaja.
- Haid dan nifas.
- Keluarnya mani dengan sengaja.
- Memasukan sesuatu pada qubul dan dubur dengan sengaja.
- Jima’ (bersetubuh) di siang hari.
- Gila.
- Murtad (keluar dari agama Islam).
Jika kita dengan sengaja melakukan salah satu dari hal-hal di atas, maka batal puasa dan pahala kita.
Bagaimana dengan suntik? Apakah membatalkan puasa?
Memasukan benda ke dalam rongga tubuh memang dapat membatalkan puasa. Namun, apakah suntik juga dapat membatalkan puasa?
Menurut Syekh Sa'id bin Muhammad Ba'asyin dari Mazhab Syafi'i, rongga tubuh yang dimaksud adalah sebagai berikut.
قوله )الرابع الإمساك عن دخول عين جوفا كباطن الأذن والإحليل بشرط دخوله من منفذ مفتوح(… و )خرج( بمن منفذ مفتوح وصولها من منفذ غير مفتوح
Artinya: "(Keempat adalah menahan diri dari masuknya suatu benda ke dalam lubang seperti bagian dalam telingan dan lubang kemaluan dengan syarat masuk melalui lubang terbuka)... Di luar dari pengertian 'melalui lubang terbuka', masuknya sebuah benda melalui lubang yang tidak terbuka," (Lihat Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin, Busyral Karim bi Syarhil Muqaddimah Al-Hadhramiyyah, [Beirut, Darul Fikr: 1433-1434 H/2012 M], juz II, halaman 460-461).
Dalam penjelasan di atas, rongga tubuh yang dimaksud adalah mulut, hidung, telinga dan lubang kemaluan. Kulit juga tidak disebutkan termasuk ke dalam rongga tubuh.
Sementara itu, suntik adalah proses memasukan cairan melalui pori-pori kulit yang langsung menuju aliran darah. Saat memasukan cairan tersebut, diperlukan jarum khusus yang langsung menembus kulit tanpa melalui rongga terbuka.
Menurut Dr. yusuf Qardhawi dalam Fatawi Mu’ashirah, melansir dari NU Online, suntik tidak membatalkan puasa karena hanya memasukan cairan atau obat ke dalam tubuh, serta tidak menghilangkan lapar dan dahaga sama sekali. Jadi, suntik saat berpuasa Ramadan diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
Suntik berbeda dengan infus
Jika suntik dikatakan tidak membatalkan puasa, berbeda halnya dengan infus. Menurut beberapa ulama, melansir dari NU Online, infus dapat membatalkan puasa. Karena pasca melakukan infus, tubuh dapat merasa lebih segar. Meski tidak menghilangkan lapar dan dahaga, infus mampu membuat tubuh terasa lebih segar. Maka dari itu, hindari melakukan infus saat berpuasa.
Meski beberapa ulama telah mengatakan jika melakukan suntik tidak membatalkan puasa, kamu bisa melakukannya setelah berbuka puasa untuk menghindari keragu-raguan. Wallahualam.
Itulah tadi hukum suntik saat berpuasa. Semoga dapat membantu dan memberikan informasi untuk kamu, ya.