Anjing merupakan salah satu hewan yang sering dijadikan peliharaan. Tentu kita wajib mengetahui apa hukum dalam agama Islam saat memelihara hewan yang satu ini.
Menurut Rasulullah SAW, memelihara anjing tanpa sebab dapat mengurangi pahala seseorang menurut Rasulullah SAW. Pernyataan tersebut diungkapkan dalam Hadis Riwayat Muslim, sebagai berikut.
وفي رواية لمسلم من اقتنى كلبا ليس بكلب صيد، ولا ماشية ولا أرض، فإنه ينقص من أجره قيراطان كل يوم.
Artinya: "Dalam riwayat Muslim Rasulullah SAW bersabda, 'Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari'."
Agar lebih paham lagi terkait hukum memelihara anjing, berikut rangkuman beberapa pernyataan dari para ulama mengenai hukum memelihara anjing. Yuk, disimak, Bela!
1. Menurut Ulama Madzhab Syafi’i
Tentu kita sudah mengetahui bahwa seorang Muslim diharamkan memelihara anjing. Namun, kita diperbolehkan memelihara anjing dengan alasan tertentu. Misalnya untuk berburu, menjaga tanaman dan menjaga ternak.
Namun tentu sebagai muslim yang taat kamu harus menaati seluruh perintah dari Rasulullah SAW tanpa terkecuali, sesuai dengan perkataan Madzhab Syafi’i yang menjelaskan tentang haramnya memelihara anjing dengan alasan kasian atau apapun.
وأما اقتناء الكلاب فمذهبنا أنه يحرم اقتناء الكلب بغير حاجة ويجوز اقتناؤه للصيد وللزرع وللماشية وهل يجوز لحفظ الدور والدروب ونحوها فيه وجهان أحدهما لا يجوز لظواهر الأحاديث فإنها مصرحة بالنهى الا لزرع أو صيد أو ماشية وأصحها يجوز قياسا على الثلاثة عملا بالعلة المفهومة من الاحاديث وهى الحاجة
Artinya: "Adapun memelihara anjing tanpa hajat tertentu dalam madzhab kami adalah haram. Sedangkan memeliharanya untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak, boleh. Sementara ulama kami berbeda pendapat perihal memelihara anjing untuk jaga rumah, gerbang, atau lainnya. Pendapat pertama menyatakan tidak boleh dengan pertimbangan tekstual hadis. Hadis itu menyatakan larangan itu secara lugas kecuali untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga ternak. Pendapat kedua–ini lebih shahih–membolehkan dengan memakai qiyas atas tiga hajat tadi berdasarkan illat yang dipahami dari hadits tersebut, yaitu hajat tertentu."
2. Menurut Imam Malik
Melanjutkan perkataan sebelumnya, Imam Malik membolehkan memelihara anjing untuk keperluan menjaga hewan ternak, tanaman, dan berburu. Kurang lebih memang sama dengan pernyataan dari Madzhab Syafi’i yang sudah disampaikan sebelumnya.
Lebih jelasnya lagi kamu bisa melihat penyampaian yang disampaikan oleh Ibnu Abdil Barr berikut ini.
وأجاز مالك اقتناء الكلاب للزرع والصيد والماشية وكان بن عمر لا يجيز اتخاذ الكلب إلا للصيد والماشية خاصة ووقف عندما سمع ولم يبلغه ما روى أبو هريرة وسفيان بن أبي زهير وبن مغفل وغيرهم في ذلك
Artinya: "Imam Malik membolehkan pemeliharaan anjing untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga hewan ternak. Sahabat Ibnu Umar tidak membolehkan pemeliharaan anjing kecuali untuk berburu dan menjaga hewan ternak. Ia berhenti ketika mendengar dan hadis riwayat Abu Hurairah, Sufyan bin Abu Zuhair, Ibnu Mughaffal, dan selain mereka terkait ini tidak sampai kepadanya."
3. Menurut Ibnu Abdil Barr
Menurut Ibnu Abdil Barr, memelihara anjing diperbolehkan. Karena menurutnya, larangan yang dimaksud agar seorang Muslim tidak melakukannya, tetapi bukan berarti haram. Larangan memelihara anjing itu termasuk makruh.
Ibnu Abdil Barr juga menambahkan bahwa memelihara anjing itu tergantung cara memperlakukannya. Jika kita memperlakukannya dengan baik, maka akan mendapatkan pahala. Begitupun sebaliknya jika memperlakukannya dengan kasar maka akan berdosa.
Hal ini dia ungkapkan lewat pernyataannya seperti bisa kamu lihat di bawah ini.
وقد يكون في التقصير في الإحسان إلى الكلب لأنه قانع ناظر إلى يد متخذه ففي الإحسان إليه أجر كما قال صلى الله عليه وسلم في كل ذي كبد رطبة أجر وفي الإساءة إليه بتضييقة وزر
Artinya: "Terkadang terjadi kelalaian untuk berbuat baik terhadap anjing. Hal ini cukup dilihat dari tangan orang yang memeliharanya. Berbuat baik terhadap anjing bernilai pahala sebagaimana sabda Rasulullah SAW, 'pada setiap limpa yang basah terdapat pahala'. Berbuat jahat dengan kezaliman tertentu terhadap anjing bernilai dosa."
4. Menurut Syaikh Yusuf Qardhawi
Syaikh Yusuf Qardhawi mengingatkan bahwa dengan memelihara anjing bagi seorang muslim membuat rumahnya menjadi penuh najis karena air liur anjing.
Hal ini juga didukung dengan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi sebagai berikut.
إذا وَلَغ الكلبُ في الإناءِ فاغسِلوه سبعَ مراتٍ، وعَفِّروه الثامنةَ في التُّراب
Artinya: "Jika anjing menjilat dalam bejana maka cucilah sebanyak 7 kali, berilah pasir pada yang kedelapan." (HR. Muslim 280)
5. Dengan memelihara anjing, malaikat tidak ingin datang ke rumah
Mungkin kalian juga pernah mendengar pernyataan di mana ketika kamu memelihara anjing maka malaikat tidak ingin datang ke rumah. Hal itu dikarenakan anjing akan menggonggong ketika ada orang yang tidak dikenalinya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Rasulullah saat mendengar cerita Malaikat Jibril. Rasulullah SAW pernah mengatakan yang artinya adalah sebagai berikut.
"Malaikat Jibril datang kepadaku, kemudian ia berkata kepadaku sebagai berikut: Tadi malam saya datang kepadamu, tidak ada satupun yang menghalang-halangi aku untuk masuk kecuali karena di pintu rumahmu ada patung dan di dalamnya ada korden yang bergambar, dan di dalam rumah itu ada pula anjing. Oleh karena itu perintahkanlah supaya kepala patung itu dipotong untuk dijadikan seperti keadaan pohon dan perintahkanlah pula supaya korden itu dipotong untuk dijadikan dua bantal yang diduduki, dan diperintahkanlah anjing itu supaya dikeluarkan." (Riwayat Abu Daud, Nasa'I, Tarmizi, dan Ibnu Hibban)
Itulah beberapa pernyataan para ulama tentang hukum memelihara anjing dalam Islam. Melihat pendapat yang ada tentu kamu bisa memilih yang baik untuk kalian, ya, Bela. Semoga bisa dipahami, ya.