Iklannya Dihentikan, Shopee Beri Tanggapan Mengejutkan! 

Jadi siapa yang salah nih?

Iklannya Dihentikan, Shopee Beri Tanggapan Mengejutkan! 

Iklan Shopee Blackpink yang diprotes akhirnya ditanggapi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Lembaga independen ini pun memberi teguran kepada 11 stasiun televisi swasta untuk menghentikan iklan Shopee Blackpink. Lalu bagaimana respon dari pihak Shopee mengetahui kalau iklan ikonik mereka malah dihentikan?

Sudah Lulus Sensor?

Iklannya Dihentikan, Shopee Beri Tanggapan Mengejutkan! 

Melalui pernyataan Shopee yang dikirim kepada Popbela, pihak e-commerce ini pun sudah mengetahui adanya surat peringatan dari Komisi penyiaran Indonesia (KPI) terhadap stasiun-stasiun televisi yang menayangkan iklan Blackpink. Shopee pun menyadari adanya keluhan dari sebagian masyarakat atas iklan Shopee Blackpink.

 “Kami ingin menegaskan bahwa Shopee selalu mengedepankan masukan dari pengguna setia kami untuk kemajuan perusahaan dan kenyamanan masyarakat secara umum utamanya untuk berbelanja secara online,” tulis Rezki Yanuar, Country Brand Manager Shopee Indonesia pada press release.

Namun pada nyatanya, iklan Shopee Blackpink yang dikatakan seronok itu justru telah mengantongi izin dari Lembaga Lulus Sensor Indonesia. Sementara, pihak KPI Pusat menilai kalau iklan Shopee Blackpink berisi muatan yang berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya.

“Namun, untuk diketahui, bahwa iklan tersebut telah mendapatkan izin dari Lembaga Sensor Film Indonesia. Kami juga ingin menekankan bahwa kami mengikuti semua regulasi yang ada dari setiap pemangku kepentingan yang ada di Indonesia,” jelas Rezki Yanuar.

Tetapi, ketika Popbela meminta tanggapan KPI soal iklan Blackpink telah lulus sensor, Hardley Stefano, Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat mengatakan, “Lulus sensor itu, tidak berarti bebas tayang di televisi. Karena untuk tayang di TV dan Radio, ada regulasi yang harus diperhatikan, yaitu P3SPS. Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran."

Tak cuma kasus iklan Blackpink saja KPI menerima teguran dari masyarakat untuk menjalankan fungsinya mengawasi semua konten yang tayang di media. Faktanya, fungsi KPI memang bukan sebagai lembaga sensor yang bisa memotong bagian suatu program televisi. Sebab, KPI adalah lembaga negara yang tugasnya mengawasi program televisi yang telah tayang, bukan sebelum tayang. Dan fungsi ini sudah diatur dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 

Hmm lalu kenapa KPI baru memberi keputusan sementara iklan sudah tayang sejak November? "Tugas dan kewenangan KPI itu melakukan pengawasan pasca tayang. Untuk sampai pada suatu keputusan harus melewati beberapa tahapan proses," jawab Hardley menanggapi pertanyaan Popbela via Whatsapp.

Nasib Iklan Shopee Blackpink

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved