Saat bulan puasa, ada beberapa hal yang membuat kita bertanya-tanya apakah akan membatalkan puasa atau tidak. Salah satunya adalah saat kita menangis di tengah waktu menjalankan puasa.
Menangis tidak membatalkan puasa karena menangis tidak disebutkan dalam Al-Qur'an maupun hadis sebagai hal yang membatalkan puasa. Kecuali jika air mata yang jatuh kemudian ditelan dengan sengaja.
Sebagai manusia, wajar kita merasakan emosi yang naik dan turun. Ada kalanya kita merasa sedih dan tertekan, sehingga sampai menangis. Supaya kamu semakin tahu dan tidak lagi bertanya-tanya apakah menangis membatalkan puasa, simak artikel berikut ini, yuk!
Hukum menangis saat puasa
Pasti saat sedang berpuasa dan ingin menangis, ada saja teman kita yang akan menanggapi dengan kalimat “jangan menangis, nanti puasanya batal, lho”. Mendengar kalimat tersebut kita akan langsung menahan tangis dan justru membuat dada terasa sesak. Sebenarnya, apakah menangis membatalkan puasa?
Mengutip kitab Matnu Abi Syuja’ tertulis “Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).
Di antara sepuluh perkara tersebut, tidak tertulis bahwa menangis akan membatalkan puasa.
Mengapa menangis tidak membatalkan puasa?
Menangis tidak akan membatalkan puasa, sebab mata bukanlah rongga bagian dalam tubuh. Ketika menangis, air keluar dari mata atau tubuh seseorang. Sekalipun air mata mengalir di pipi hingga mulut, kemungkinan untuk menelan air mata sangatlah kecil. Sehingga, hampir tidak mungkin jika kita menelan air mata yang keluar dari mata kita.
Melalui penjelasan ini, menangis tidak akan membatalkan puasa. Kecuali jika air mata kita tertelan dan sampai melewati tenggorokan. Jika sudah begini, maka puasa kita akan batal.
Mata bukan termasuk rongga mulut
Penjelasan mengenai alasan menangis tidak membatalkan puasa itu karena mata tidak termasuk bagian dari jauf. Jauf artinya rongga mulut dan rongga kerongkongan.
Selain itu, tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tenggorokan sehingga tidak menjadi masalah. Seperti yang dijelaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin berikut ini.
فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق
“Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222).
Hukumnya bisa berbeda
Meskipun menangis tidak membatalkan puasa, tetapi hukumnya bisa menjadi berbeda jika air mata dari tangisan tersebut masuk ke dalam mulut. Air mata itu bisa bercampur dengan air liur dan ditelan ke dalam tenggorokan sehingga bisa membatalkan puasa. Meskipun jarang sekali terjadi, tetapi sebaiknya hal ini bisa dicegah dan dihindari.
Menjaga emosi saat berpuasa
Jadi, dapat disimpulkan bahwa jawaban dari apakah menangis membatalkan puasa adalah tidak. Meskipun tidak akan membatalkan puasa, tetapi akan lebih baik jika kita bisa menahan emosi sehingga tidak sampai menangis.
Puasa pada hakikatnya adalah menahan lapar, haus, dan segala hal yang membatalkannya, termasuk hawa nafsu. Saat berpuasa, ada baiknya kita dapat menahan diri untuk tidak terlalu emosi yang berlebihan.
Perbanyak istighfar jika kita merasakan emosi mulai naik. Supaya lebih meredakan emosi yang kita rasakan saat sedang berpuasa, kita dianjurkan untuk berwudu dan salat dua rakaat untuk menenangkan diri.
Semoga penjelasan terkait apakah menangis membatalkan puasa di atas dapat menjawab pertanyaanmu, ya. Semoga kita lebih bisa menahan diri saat sedang berpuasa.