Saat bekerja di sebuah perusahaan, seorang karyawan perlu mengetahui hak-hak yang bisa didapatkannya. Hal itu sangat penting untuk menunjukkan bahwa perusahaan tersebut benar-benar layak untuk menjadi tempat bekerja.
Kalaupun suatu saat tanpa diduga ada pemutusan hubungan kerja (PHK) misalnya, karyawan yang dikeluarkan berhak mendapatkan pesangon. Sayangnya, tidak banyak orang yang mengetahuinya.
Sebenarnya, bagaimana aturan tentang pesangon dan bagaimana cara hitung pesangon PHK? Simak ulasan berikut ini!
Apa yang dimaksud uang pesangon?
Sebelum membahas cara hitung pesangon PHK, perlu kamu tahu terlebih dahulu apa itu uang pesangon. Uang pesangon adalah uang yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pegawainya dalam bentuk apa pun karena berakhirnya masa kerja atau terjadinya pemutusan kerja. Hal itu termasuk penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Pemberian pesangon tersebut diatur dalam Undang-Undang Tahun 2003 Pasal 156 ayat 1 tentang ketenagakerjaan. Bunyinya adalah sebagai berikut.
"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."
Perhitungan uang pesangon
Mengenai perhitungan pesangon dari perusahaan kepada karyawan yang di PHK, ada tiga jenis yang perlu diperhatikan. Ketiga jenis itu adalah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).
Ketiganya diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (2) dan PP Nomor 35 Tahun 2021 berikut ini:
1. Uang pesangon
- Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
- Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
- Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
- Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
- Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
- Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
- Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
2. Uang penghargaan masa kerja
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
- Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4(empat) bulan upah;
- Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
- Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
- Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
- Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
- Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.
3. Uang penggantian hak
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Cara menghitung pesangon
Untuk mengetahui cara hitung pesangon PHK, simak kasus berikut ini:
Andi bekerja di perusahaan X dengan gaji pokok Rp4.500.000. Setelah bekerja sampai 5 tahun 5 bulan, Andi terkena PHK.
Maka, uang pesangon yang didapatkan Andi adalah Rp4.500.000 x 6: Rp27.000.000. Jumlah tersebut diambil dari gaji pokok tetap yang dimilikinya.
Hal itu sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2021 yang menyatakan perolehan pesangon masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah.
Demikian informasi mengenai cara hitung pesangon PHK dan aturannya yang perlu kamu tahu. Jangan sampai hakmu sebagai karyawan tidak terpenuhi, ya!