Apakah Jika Sudah Membayar Fidyah Tetap Harus Ganti Puasa? Cek di Sini

Berbagai kondisi yang diwajibkan membayar fidyah

Bulan Ramadan adalah bulan penuh keberkahan. Di bulan suci ini, umat Islam akan melaksanakan puasa Ramadhan selama 30 hari penuh, mulai terbit fajar sampai terbenam matahari.

Sayangnya, ada beberapa kelompok yang tidak bisa melaksanakan puasa Ramadan karena kondisi tertentu. Mereka diperbolehkan tidak berpuasa apabila mengalami kesulitan atau masyaqqah saat menjalaninya.

Kendati demikian, mereka yang tidak bisa melaksanakan berpuasa diwajibkan untuk membayar fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Biasanya fidyah dilakukan dengan membayar uang sesuai dengan takaran yang berlaku kepada lembaga amil zakat.

Pertanyaannya, apakah jika sudah membayar fidyah tetap harus mengganti puasa? Simak jawabannya di sini, ya!

Golongan yang wajib membayar fidyah

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, penting sekali untuk mengenali kelompok yang wajib membayar fidyah. Simak selengkapnya di bawah ini:

  1. ‌Ibu hamil dan menyusui yang khawatir akan bayinya
  2. Orang yang lupa atau menunda membayar utang puasa
  3. Orang yang sakit parah dan tidak ada harapan untuk sembuh
  4. Lansia dan orang tua yang sudah renta
  5. Orang yang meninggal dan belum sempat melunasi utang puasa (golongan tertentu)

Perlu dicatat, bahwa ada beberapa golongan orang tetap harus melunasi utang puasanya meskipun sudah meninggal. Mereka adalah orang yang sakit dan kecelakaan, namun tidak sempat menunaikan qada puasa sampai akhir hayat.

Sementara untuk orang yang meninggal karena uzur, sakit sampai meninggal serta tidak ada kesempatan mengganti puasa. Mereka tak wajib dibayarkan fidyahnya.

Membayar fidyah bagi orang meninggal dilakukan oleh anggota keluarganya atau wali hidup. Sementara uang fidyah dibayar dengan menggunakan harta orang tersebut. 

Apakah jika sudah membayar fidyah tetap harus mengganti puasa?

  • Share Artikel

TOPIC