Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami Jadi Tersangka, Pantaskah?

Bagaimana menurut kalian?

Niken Ari Prayitno

Setelah ramai di media sosial tentang kasus ‘ikan asin’, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya terbukti melanggar beberapa pasal dan terancam hukuman penjara selama enam tahun. Bagaimana kronologi kasusnya hingga mereka bisa ditetapkan sebagai tersangka?

Masalah bermula saat Rey Utami mewawancarai Galih Ginanjar untuk salah satu konten YouTube-nya yang bertajuk Mulut Sampah. Dalam video yang sudah dihapus dari channel Rey Utami & Benua itu, Galih mengungkapkan bahwa bagian intim mantan istrinya berbau layaknya ikan asin.

Dok. Internet

Tak sampai satu pekan video tersebut menyebar di media sosial karena beberapa akun gosip mengunggah ulang video itu. Tersebarnya video itu sampai ke telinga sang mantan istri Galih, Fairuz Arafiq dan suaminya, Sonny. Tak cuma itu, pengacara kondang, Hotman Paris juga mengetahui hal video tersebut dan menyatakan kalau pernyataan Galih sudah masuk ke dalam kategori penghinaan terhadap perempuan.

Hotman pun mendukung Fairuz untuk melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib. Awalnya, Sonny meminta Galih untuk membuat permohonan maaf di depan media. Galih tidak menggubrisnya sampai akhirnya Sonny bersama Hotman Paris melaporkan Galih atas pernyataan yang dibuatnya, serta Rey dan Benua yang mempublikasikan video tersebut pertama kali.

Instagram.com/galihginanjar

Karena kasus ini, ketiganya dilaporkan melanggar pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP.

Isi dari pasal 27 ayat 1 dan 3 adalah sebagai berikut.

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(3) Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Dok. Internet

Berdasarkan tuntutan tersebut ketiganya diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Setelah diperiksa oleh pihak kepolisian, ketiganya, Galih, Rey dan Pablo, langsung menyandang status tersangka atas kasus ini.

Melihat kronologi dan pasal yang dilanggar oleh ketiganya, menurutmu Galih, Rey, dan Pablo pantas ditetapkan sebagai tersangka, Bela? Sebab, ketiganya jelas-jelas merendahkan perempuan, mirisnya video tersebut malah dipublikasikan tanpa pikir panjang demi konten dan jumlah penonton.

IDN Channels

Latest from Inspiration