Pertanyaan mengenai batas aurat perempuan dalam Islam sering kali muncul karena banyak orang yang masih bingung mengenai hal ini. Sebab, ada berbagai perbedaan pendapat dalam persoalan menutup aurat.
Sebagian besar orang mengetahui bahwa batasan aurat perempuan adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan. Namun pada kenyataannya, pernyataan tersebut masih menimbulkan banyak pertanyaan.
Supaya kamu mengetahui batasan aurat perempuan lebih lengkap, simak penjelasannya di bawah ini ya, Bela.
1. Perintah menutup aurat dalam Islam
Sebelum membahas lebih jauh mengenai batasan aurat perempuan, perlu diketahui dulu apa itu aurat. Aurat dalam fiqih Islam diartikan sebagai bagian anggota badan yang tidak boleh terlihat oleh orang lain yang bukan mahramnya.
Perintah menutup aurat terdapat dalam Al-Qur'an surat An-Nur ayat 30-31.
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ. وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا.
Artinya: "Katakanlah kepada kaum mukminin, hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada para wanita yang beriman, hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak daripadanya." [QS. an-Nur: 30-31].
Selain itu, dalam Al-Qur'an surat Al-Ahzab ayat 59, Allah SWT juga memerintahkan untuk menutup aurat.
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya: "Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." [QS. Al-Ahzab: 59].
2. Batasan aurat perempuan dalam Islam
Para ulama hingga kini masih berbeda pendapat mengenai batasan aurat perempuan. Menurut mazhab Syafi'i dan Hambali, batasan aurat perempuan adalah seluruh badan sampai ke kukunya. Sementara menurut Mazhab Maliki dan Hanafi, wajah dan telapak tangan bukanlah termasuk aurat.
Bila merujuk pada mazhab yang diamalkan di Indonesia, maka semestinya seluruh tubuh perempuan adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Hal itu sesuai dengan hadis riwayat berikut.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ، دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ، فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَقَالَ: يَا أَسْمَاءُ، إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْه [رواه أبو داوود].
Artinya: " Dari ‘Aisyah r.a. (diriwayatkan) bahwa Asma’ binti Abu Bakar masuk ke tempat Rasulullah SAW dengan memakai baju yang tipis, kemudian Rasulullah SAW berpaling daripadanya dan bersabda, hai Asma’, sesungguhnya apabila wanita itu sudah sampai masa haid, tidaklah boleh dilihat sebagian tubuhnya kecuali ini dan ini. Beliau menunjuk kepada muka dan kedua tapak tangannya." [HR. Abu Dawud dan dikatakan hadis ini mursal, tetapi al-Albani mengatakan hadis ini sahih].
Batasan wajah menurut ahli fikih adalah panjang antara tempat tumbuhnya rambut, kepala gundul tidak dianggap, sampai ujung dagu. Sementara lebarnya adalah antara kedua telinga.
Dalil yang memperkuat pendapat bahwa wajah dan telapak tangan bukan aurat adalah karena dalam melakukan salat dan ihram, perempuan harus membuka wajah dan dua telapak tangannya.
Jika kedua anggota badan tersebut termasuk aurat, niscaya tidak diperbolehken membuka keduanya pada waktu mengerjakan salat dan ihram. Sebab, menutup aurat hukumnya adalah wajib.
3. Mahram yang boleh melihat aurat perempuan
Perintah menjaga batasan aurat perempuan adalah untuk mereka yang bukan mahramnya. Mahram adalah seseorang yang haram untuk dinikahi dengan beberapa sebab. Keharamannya tersebut terbagi menjadi dua macam, yaitu hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan kedua hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu).
Laki-laki yang haram dinikahi selamanya itu disebabkan karena hubungan kekerabatan, yaitu ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, anak laki-lakinya saudara perempuan (keponakan), anak laki-lakinya saudara laki-laki (keponakan), paman dari ayah, dan paman dari ibu.
Sementara laki-laki yang haram dinikahi karena hubungan mantu ada 4, yaitu suami ibu, suami anak perempuan, ayahnya suami (mertua), dan anak laki-lakinya suami (anak tiri).
Haram pula dinikahi sebab persusuan, yaitu suami ibu yang menyusui, saudara laki-laki sepersusuan, anak laki-laki saudara perempuan sepersusuan, anak laki-laki saudara laki-laki sepersusuan, saudara susuan ibu, dan anak perempuan susuan.
4. Kriteria busana muslim perempuan
Menyikapi persoalan aurat perempuan, kesepakatan umum ulama menyatakan bahwa seorang perempuan muslim hendaknya berbusana seperti berikut.
- Pakaian yang dipakai menutup aurat. Aurat yang dimaksud adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan
- Berpakaian longgar dan tidak ketat sehingga tidak menampakkan lekuk tubuh
- Tidak memakai pakaian tembus pandang yang menampakkan tubuh secara samar maupun terang-terangan
- Berpakaian sopan, patut, dan sederhana yang sesuai dengan situasi dan orang yang memakainya
- Tidak memakai pakaian yang menyerupai laki-laki
- Tidak boleh bertabarruj. Artinya adalah tidak berhias berlebihan, berbicara dan berjalan yang mengundang birahi, dan menampakkan yang seharusnya tidak ditampakkan.
5. Hukum mengumbar aurat perempuan
Setelah mengetahui bahwa batasan aurat perempuan adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, hendaknya kita mengikuti perintah tersebut. Sebab, membuka aurat di depan orang yang bukan mahramnya adalah dosa.
Sebuah hadis riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيْحَهَا، وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا
Artinya: “Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Ada dua golongan penghuni neraka, yang belum pernah aku lihat, yaitu (1) Suatu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi. Mereka mencambuk manusia dengannya. Dan (2) wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, ia berjalan berlenggak-lenggok menggoyangkan (bahu dan punggungnya) dan rambutnya (disasak) seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium aroma Surga, padahal sesungguhnya aroma Surga itu tercium sejauh perjalanan sekian dan sekian.” (HR Muslim nomor 2128).
Demikian penjelasan mengenai batasan aurat perempuan dalam Islam. Jadi, dapat diketahui bahwa menjaga batasan aurat perempuan adalah wajib hukumnya sesuai dengan penjelasan di atas.