Kabar mengejutkan datang dari seleb kontroversial Lucinta Luna. Pada hari Selasa (11/2/2020) dini hari, Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan telah mengamankan Lucinta Luna dan tiga orang lainnya di Apartemen Thamrin City terkait penyalahgunaan narkoba.
Popbela merangkum beberapa fakta yang Bela perlu ketahui mengenai penangkapan Lucinta Luna.
1. Menurut Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S, Latuheru, Abash yang dikenal sebagai kekasih Lucinta Luna, dua orang lagi adalah pasangan suami istri yang bekerja untuk Lucinta Luna, turut dibawa ke kantor polisi namun dinyatakan bersih dari obat-obat terlarang
2. Dari pemeriksaan terhadap pemilik nama asli Muhammad Fattah tersebut, ditemukan tiga butir pil ekstasi di dalam tong sampah, lima butir pil riklona dan tujuh butir tramadol
3. Tramadol adalah obat pereda nyeri untuk dewasa, namun sering disalahgunakan sebagai obat penenang
4. Dari hasil penyidikan, pihak kepolisian telah mengantongi nama dan identitas penjual obat- obatan terlarang tersebut
5. Lucinta Luna harus siap menghadapi UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan denda minimal Rp 150 juta hingga paling banyak Rp750 juta
Untuk selanjutnya, kita tunggu perkembangan kasusnya ya, Bela!