Allah SWT menciptakan manusia dalam bentuk paling baik di antara makhluk lainnya. Hanya saja, ada beberapa orang yang masih merasa kurang percaya diri dengan fitur tubuh yang mereka miliki.
Salah satunya adalah adanya tahi lalat di bagian tubuh tertentu. Tahi lalat muncul sebagai tanda lahir yang ada sejak lahir ataupun akibat paparan sinar matahari yang berlebihan
Tahi lalat adalah bintik hitam yang melekat di titik tertentu pada kulit tubuh. Keberadaannya yang kerap mengganggu penampilan, membuat banyak orang yang mengeluhkan serta ingin menghilangkannya.
Hal itu membuat orang penasaran, sebenarnya bagaimana hukum menghilangkan tahi lalat dalam Islam? Mengingat hukum menghilangkan tahi lalat telah memunculkan pro kontra dari berbagai pihak.
Biar nggak bingung, mari simak pembahasannya di bawah ini, ya!
Hukum menghilangkan tahi lalat dalam Islam
Masih banyak orang yang bingung tentang hukum menghilangkan tahi lalat dalam Islam. Mengingat kondisi ini bisa dilihat dari tingkat keparahan serta efeknya bagi penampilan ataupun kesehatan.
Menurut ulama, terdapat dua jenis hukum menghilangkan tahi lalat dalam Islam, yaitu halal dan haram. Ini disesuaikan dengan kondisi dan alasan yang melatarbelakanginya. Bila alasannya adalah untuk menghilangkan cacat, maka hukumnya halal atau diperbolehkan untuk melakukannya.
Namun, jika alasannya untuk kecantikan semata, tindakan ini justru dilarang dalam Islam, bahkan dianggap sebagai perbuatan haram. Landasan hukumnya adalah dalil berikut:
ما كان للتجميل فحرام وما كان لإزالة العيب فحلال
Artinya: "Mengubah tubuh untuk kecantikan, hukumnya haram, sedangkan mengubah tubuh karena menghilangkan aib, hukumnya halal."
Dilansir dari KonsultasiSyariah.com, dalil tersebut menggambarkan bahwa tindakan mengubah tubuh atau wajah hanya dibolehkan bagi orang yang memiliki aib atau cacat. Sementara hukum mengubah tubuh ataupun wajah dengan alasan kecantikan bagi orang normal adalah tidak diperbolehkan.
Namun, ada sebagian ulama yang memperbolehkan umat Islam untuk menghilangkan tahi lalatnya. Meski dengan alasan kecantikan sekalipun. Asalkan dalam menghilangkan tahi lalat, proses yang dilakukan tidak membahayakam kesehatan seseorang.
Maka dari itu, proses menghilangkan tahi lalat harus dilakukan oleh profesional dan tidak boleh asal-asalan. Sebaliknya, jika proses menghilangkan tahi lalat bisa membahayakan keselamatan orang tersebut, maka hukumnya tidak diperbolehkan.
Menurut Ustadz Khalid Basalamah melalui Chanel Youtube Khalid Basalamah Official, ia berujar bahwa memperindah diri dengan menghilangkan tahi lalat diperbolehkan. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk ikhtiar seorang Muslim untuk memperindah dirinya. Mengingat fitrah manusia dan pada hakikatnya, Allah pun menyukai keindahan.
Hal ini disebutkan dalam hadist Rasulullah SAW berikut:
إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ
Artinya: “Sesungguhnya Allah Maha indah dan mencintai keindahan” (HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud ra).
Alasan hukum menghilangkan tahi lalat diperbolehkan
Sebagaimana pendapat dari Ustaz Khalid Basalamah, menghilangkan tahi lalat diperbolehkan asalkan dengan tujuan untuk menghilangkan cacat atau aib yang mengganggu penampilan. Terutama jika letak tahi lalat tersebut sangat menarik perhatian dan memicu komentar negatif dari orang lain.
Sementara itu, tumbuhnya tahi lalat berpotensi membahayakan kesehatan, salah satunya berpotensi menjadi kanker kulit. Maka hal tersebut, maka diperbolehkan untuk menghilangkan tahi lalat.
Sebaliknya, jika menghilangkan tahi lalat dengan tujuan mempercantik diri, maka hukumnya adalah haram. Apalagi jika tahi lalat tersebut tidaklah menimbulkan aib atau mengganggu kesehatan.
Pendapat mengenai hukum menghilangkan tahi lalat dalam Islam ternyata disesuaikan dengan kondisi yang terjadi. Apabila tahi lalat berpotensi dapat membahayakan kesehatan dan dianggap aib, maka halal hukumnya untuk menghilangkannya