Hukum Sikat Gigi saat Puasa di Pagi Hari Setelah Subuh

Apakah membatalkan puasa?

Hukum Sikat Gigi saat Puasa di Pagi Hari Setelah Subuh

Ketika umat muslim berpuasa, maka dilarang untuk makan dan minum. Namun, hukum sikat gigi saat puasa di pagi hari setelah subuh menjadi pertanyaan yang paling sering diajukan oleh orang-orang.

Mereka khawatir air yang digunakan tertelan hingga akhirnya menjadikan puasa batal. Sebenarnya, bagaimana hukum sikat gigi saat puasa?

Hukum sikat gigi saat puasa menurut penjelasan MUI

Hukum Sikat Gigi saat Puasa di Pagi Hari Setelah Subuh

Sebelum membahas mengenai hukum sikat gigi saat puasa di pagi hari setelah subuh, perlu diketahui terlebih dahulu hukum sikat gigi saat puasa secara umum. 

MUI atau Majelis Ulama Indonesia menyampaikan bahwa umat Islam yang sedang berpuasa masih diperbolehkan menggosok gigi dan bukan termasuk perbuatan yang membatalkan puasa. Bahkan jika dilakukan sebelum zuhur, maka hukumnya dianjurkan terutama bagi yang ingin melakukannya dengan tujuan membersihkan mulut.

Namun, jika aktivitas menggosok gigi dikerjakan setelah waktu salat zuhur, maka hukumnya menjadi makruh. Itu artinya hukum perbuatan tersebut tidak disukai Allah SWT, namun tidak mendapat ancaman dosa maupun siksaan neraka. 

Meskipun diperbolehkan menggosok gigi pada saat berpuasa, tetap ada catatan khusus yang harus diperhatikan. Jika air untuk berkumur ternyata tertelan hingga masuk ke tenggorokan, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa. Oleh karena itu, disarankan untuk berhati-hati saat menggosok gigi agar airnya tidak sampai tertelan.

Hukum sikat gigi saat puasa menurut hadis

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2025 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2025 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved