Hukum Sikat Gigi saat Puasa di Pagi Hari Setelah Subuh

Apakah membatalkan puasa?

Hukum Sikat Gigi saat Puasa di Pagi Hari Setelah Subuh

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Ketika umat muslim berpuasa, maka dilarang untuk makan dan minum. Namun, hukum sikat gigi saat puasa di pagi hari setelah subuh menjadi pertanyaan yang paling sering diajukan oleh orang-orang.

Mereka khawatir air yang digunakan tertelan hingga akhirnya menjadikan puasa batal. Sebenarnya, bagaimana hukum sikat gigi saat puasa?

Hukum sikat gigi saat puasa menurut penjelasan MUI

Hukum Sikat Gigi saat Puasa di Pagi Hari Setelah Subuh

Sebelum membahas mengenai hukum sikat gigi saat puasa di pagi hari setelah subuh, perlu diketahui terlebih dahulu hukum sikat gigi saat puasa secara umum. 

MUI atau Majelis Ulama Indonesia menyampaikan bahwa umat Islam yang sedang berpuasa masih diperbolehkan menggosok gigi dan bukan termasuk perbuatan yang membatalkan puasa. Bahkan jika dilakukan sebelum zuhur, maka hukumnya dianjurkan terutama bagi yang ingin melakukannya dengan tujuan membersihkan mulut.

Namun, jika aktivitas menggosok gigi dikerjakan setelah waktu salat zuhur, maka hukumnya menjadi makruh. Itu artinya hukum perbuatan tersebut tidak disukai Allah SWT, namun tidak mendapat ancaman dosa maupun siksaan neraka. 

Meskipun diperbolehkan menggosok gigi pada saat berpuasa, tetap ada catatan khusus yang harus diperhatikan. Jika air untuk berkumur ternyata tertelan hingga masuk ke tenggorokan, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa. Oleh karena itu, disarankan untuk berhati-hati saat menggosok gigi agar airnya tidak sampai tertelan.

Hukum sikat gigi saat puasa menurut hadis

Rasulullah SAW pernah bersabda dalam sebuah Hadis Riwayat Bukhari dari Abu Hurairah yang berbunyi:

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ

“Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (Hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya secara mu’allaq (tanpa sanad). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah 1: 73 dengan sanad lebih lengkap. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Berdasarkan tulisan Tuhfatul Ahwadzi rahimahullah disebutkan bahwa hadis yang membicarakan tentang keutamaan bersiwak merupakan hadis mutlak. Itu artinya siwak diperbolehkan setiap saat tanpa ada batasan waktu.

Namun, sebagian ulama lainnya seperti Asy-Sya’bi dan Malikiyah memakruhkan siwak basah karena terdapat rasa sehingga dikhawatirkan membatalkan puasa. Berbeda lagi dengan pendapat Ibnu Sirin dalam kitab shahih Imam Bukhari bahwa tidak ada masalah menggunakan siwak basah karena air juga memiliki rasa dan masih diperbolehkan untuk berkumur-kumur.

Selain itu, dari Ibnu ‘Umar menurut riwayat Ibnu Syaibah disebutkan bahwa menggunakan siwak baik yang basah maupun kering diperbolehkan. Pada dasarnya siwak basah masih diperbolehkan karena sama halnya seperti berkumur-kumur. Jika ada yang basah di mulut kemudian dimuntahkan, maka tidak merusak puasa.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here