Apakah Keputihan Membatalkan Puasa dan Salat? Ini Penjelasannya

Simak baik-baik, ya

Bulan suci Ramadan telah tiba, saatnya umat Islam untuk menunaikan ibadah puasa. Namun bagi para perempuan muslim, ada beberapa kondisi yang membuat mereka ragu akan sah atau tidaknya ibadah puasa yang dijalani. 

Salah satunya adalah saat mengalami keputihan. Keputihan merupakan keluarnya cairan atau lendir dari vagina. Berbeda dengan darah haid, keputihan memiliki warna yang bening dan keputih-putihan.

Lalu, apakah keputihan membatalkan puasa dan salat? Simak jawabannya dalam ulasan berikut ini. 

1. Keputihan dalam pandangan Islam

Keputihan merupakan kondisi yang dialami oleh hampir setiap perempuan. Saat mengalami keputihan, akan keluar cairan atau lendir dari vagina yang umumnya berwarna bening atau keputih-putihan dan tidak berbau. 

Jika keputihan yang dimaksud seperti dalam penjelasan di atas, maka keputihan itu adalah hal yang normal. Berbeda lagi jika ada perubahan warna dan bau, maka bisa dikategorikan tidak normal. 

Melansir NU Online, ada tiga jenis cairan yang keluar dari qubul (lubang depan).

  • Cairan sperma atau mani adalah cairan keruh yang keluar saat seorang pria mengalami ejakulasi
  • Cairan madzi adalah cairan putih, bening, dan lengket yang keluar karena bersyahwat atau birahi
  • Cairan wadi adalah cairan putih yang lebih kental yang keluar sesudah air seni atau karena kelelahan

Dari ketiga jenis cairan di atas, madzi dan wadi hukumnya adalah najis. Sementara itu, sebagian ulama menilai cairan mani adalah najis sedangkan sebagian lainnya mengatakan mani adalah suci.

Nah, keputihan termasuk dalam cairan wadi yang hukumnya najis. Maka dari itu, keputihan harus dibersihkan dari kemaluan sebelum berwudu dan salat. 

2. Apakah keputihan membatalkan puasa?

  • Share Artikel

TOPIC