Perseteruan antara Fairuz A Rafiq dan mantan suaminya, Galih Ginanjar, tampaknya semakin memanas. Ucapan Galih yang menghebohkan publik karena dinilai telah mengumbar aib Fairuz kini berujung pada kasus hukum. Ya, Fairuz akhirnya melaporkan perbuatan Galih itu ke Polda Metro Jaya, Senin (1/7) kemarin atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Selain mantan suaminya, Fairuz juga melaporkan pemilik channel YouTube, Rey Utami dan Pablo Benua. Keduanya dilaporkan karena telah menyebarkan kalimat dan konten YouTube yang merugikan orang lain, terlebih membongkar aib di muka umum.
Saat membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Fairuz didampingi oleh sang suami, Sonny Septian, kakaknya, Ranny Fahda Rafiq, serta Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukumnya. Mereka melaporkan Galih, Rey Utami, dan Pablo Benua dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Mantan suami Fairuz yang sudah bercerai sejak tahun 2015 bekerja sama dengan pemilik akun YouTube Rey Utami dan Benua menyebarkan kalimat-kalimat konten asusila di postingan akun YouTube tersebut yang menyebutkan bahwa organ intim bau ikan asin, organ intim berjamur, organ intim bau karena gonta-ganti pasangan,” kata Ranny di Polda Metro Jaya, Senin (1/7).
Ranny yang mewakili Fairuz mengungkapkan bahwa kalimat asusila yang dibicarakan Galih sangat tak pantas dan merugikan Fairuz serta perempuan-perempuan di Indonesia. Fairuz bahkan telah memprotes unggahan video tersebut, tetapi ia tak mendapat respons dari sang mantan suami maupun pihak Rey Utami dan Benua.
“Fairuz sudah menyampaikan protes dan keberatan atas penyebarluasan konten tersebut, tetapi, tindakan pemilik akun malah membuat postingan baru yang isinya tertawa, membenarkan konten pertama yang berisi asusila,” tutur Ranny.
Bukannya meminta maaf, Rey Utami dan Benua justru mengajak publik untuk menyebarkan konten di channel YouTube miliknya. "Yang lebih menyakitkan lagi pemilik akun Rey Utami dan Pablo Benua dengan tertawa-tawa menyebarkan konten asusila dengan mengajak semua orang untuk subscribe dan dipublikasikan sebanyak mungkin untuk meningkatkan subscriber," lanjut Ranny.
Atas perbuatannya itu, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan juga Pablo Benua dikenakan pasal tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik. Aturan tersebut tertulis di dalam pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 UU RI tentang ITE.
Sementara itu, Galih Ginanjar pun menanggapi pelaporan Fairuz kepada dirinya. Suami Barbie Kumalasari ini mengatakan ia akan menghormati proses hukum yang berlaku. Dalam sebuah postingan di akun gosip, Galih terlihat telah mendatangi tim pengacara belum lama ini. Namun, hingga sekarang belum diketahui siapa pengacara yang ditunjuk oleh Galih untuk membantunya dalam kasus ini.