Hingga saat ini, perempuan masih juga belum mendapatkan ruang amannya di publik. Sering kali, para perempuan mendapat ancaman yang mengerucut kepada perlakuan pelecehan seksual.
Padahal, negara Indonesia sudah mempersiapkan pasal-pasal tentang pelecehan seksual guna menekan angka kriminalitas tersebut. Maka dari itu, jika kamu salah satu korban pelecehan seksual, atau ingin mengetahuinya sebagai tindakan preventif, yuk, pahami pasal tentang pelecehan seksual bersama-sama.
1. Pengertian pelecehan seksual
Jika diartikan, pelecehan seksual merupakan tindakan yang dianggap melanggar rasa kesusilaan, perbuatan keji atau cabul, yang dilakukan hanya untuk pemuasan nafsu berahi. Maka, jika dilihat dari pengertian tersebut, timbullah unsur penting dari pelecehan seksual, yakni adanya ketidakinginan atau penolakan pada perbuatan apa pun yang bersifat seksual.
Pelecehan seksual bukan lagi sekadar tindakan meraba anggota tubuh atau mencium saja. Akan tetapi, siulan hingga komentar yang asusila, dapat dikatakan sebagai pelecehan seksual selama penerima tidak menginginkan hal tersebut.
2. Jenis pelecehan seksual
Setelah kamu mengetahui apa yang dimaksud dengan pelecehan seksual, kamu juga perlu mengetahui apa saja jenis pelecehan tersebut. Sebab, sering kali korban pelecehan seksual akan merasa bingung dengan kejadian yang menimpanya. Apakah hal tersebut termasuk dalam pelecehan atau tidak.
Di bawah ini, lima jenis pelecehan seksual yang perlu kamu ketahui:
- Pelecehan gender: Pernyataan atau perilaku seksis yang menghina atau menjatuhkan salah satu gender. Misalnya, mengirimkan lelucon cabul.
- Perilaku menggoda: Perilaku yang menyinggung, tidak pantas, atau tidak diinginkan. Misalnya, mengulangi ajakan seksual yang tidak diinginkan.
- Penyuapan seksual: Permintaan aktivitas yang berkaitan dengan seksual, dengan menawarkan imbalan.
- Pemaksaan seksual: Pemaksaan perilaku terkait seks dengan disertai tindakan mengancam.
- Pelanggaran seksual: Pelecehan yang sudah berkaitan dengan sentuhan fisik. Seperti, menyentuh, meraba, atau menunjukkan alat vital ke orang lain.
3. Pasal pelecehan seksual
Sebelum masuk membahas pasal-pasal tentang pelecehan seksual, ketahuilah bahwa tidak ada istilah pelecehan seksual pada KUHP lama yang masih berlaku hingga 2026. Di dalam KUHP dan UU 1/2023, tindakan tersebut dikenal dengan perbuatan cabul.
Di dalam dua pedoman tersebut, ada banyak pula pasal-pasal tentang pelecehan seksual tersebut. Namun, kamu juga tetap perlu memperhatikan setiap unsur tindak pidana tersebut.
Di dalam KUHP, penjahat pelecehan seksual dapat dijerat dengan Pasal 289 - 296. Sedangkan di dalam UU 1/2023, pasal tentang pelecehan seksual disebutkan dalam Pasal 414 - 422.
4. Pembuktian pelecehan seksual
Membahas tentang pasal pelecehan seksual, juga tidak akan terlepas dari penyertaan bukti-bukti. Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, ada 5 macam alat bukti, yaitu:
- Keterangan saksi
- Keterangan ahli
- Surat
- Petunjuk
- Keterangan terdakwa.
Lalu, dalam putusan Mahkamah Konsititusi, dijelaskan lebih jauh tentang makna saksi dalam KUHAP. Bukan hanya orang yang menyaksikan atau mendengar kejadian secara langsung, saksi juga sosok yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana. Misalnya saja, laporan seorang ahli mengenai hasil pemeriksaan.
5. Langkah yang dilakukan jika menjadi korban
Menjadi korban pelecehan seksual, bukanlah perkara mudah. Saat mengalaminya, kamu akan banyak terdiam karena mencoba mencerna apa yang sedang terjadi. Lantas, sesudahnya, kamu akan banyak merasa bersedih lantaran merasa hina telah menjadi korban pelecehan seksual.
Untuk menghindari perasaan bersalah tersebut, ada beberapa hal yang mungkin bisa kamu lakukan.
- Ceritakan kepada orang terpercaya. Katakanlah kepadanya, bahwa kamu sedang merasa tidak baik-baik saja dan butuh ditemani untuk beberapa waktu.
- Minta pertolongan kepada komunitas perlindungan. Saat ini, ada begitu banyak komunitas yang menawarkan pendampingan para korban pelecehan seksual. Nantinya, kamu akan dibimbing dan ditemani, sesuai dengan apa yang kamu butuhkan saat itu.
- Laporkan pada pihak berwajib. Saat mengalami pelecehan seksual di fasilitas umum, kamu dapat melaporkannya kepada pihak berwajib yang ada di sana. Namun, jika kamu ingin melaporkannya kepada polisi, jangan lupa untuk melakukan visum, apabila terjadi tindakan fisik.
- Sembuhkan trauma. Sering kali, pelecehan seksual menimbulkan trauma kepada penderitanya. Sehingga, kamu perlu berkonsultasi kepada psikolog untuk menghindari perasaan-perasaan tersebut.
Itulah pengetahuan umum terkait pengertian hingga pasal tentang pelecehan seksual. Jika kamu menjadi korban atau menjadi saksi tindakan tersebut, jangan sungkan untuk melaporkannya, ya, Bela!