Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan pemberitaan soal ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik, yang dituding melakukan hubungan seksual menyimpang terhadap istri sirinya. Mansyardin disebut-sebut telah memaksa istrinya melakukan hubungan seks melalui anal atau dubur. Akibat hal tersebut, istrinya mengaku mengalami kerusakan pada organ vitalnya hingga stadium 4.
Kabar tersebut tentu mengejutkan, mengingat ayah Taqy Malik dikenal sebagai sosok yang religius dan taat agama. Dalam Islam sendiri, terdapat adab yang mengatur tentang hubungan seksual antara suami dan istri. Lantas, apa hukum melakukan seks anal dalam agama Islam? Berikut Popbela ulas selengkapnya.
1. Pengertian seks anal
Seks anal adalah menyetubuhi istri pada anus atau dubur. Seperti diketahui, anus adalah tempat keluarnya kotoran dan berbagai macam kuman. Terlebih lagi, anus tidak menghasilkan cairan sebagaimana pada vagina, sehingga dapat berakibat fatal bagi organ vital saat berhubungan. Itulah yang menjadi alasan mengapa seks anal dilarang dalam Islam.
2. Adab berhubungan intim dalam Islam
نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنّٰى شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوٓا أَنَّكُمْ مُّلٰقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ
Nisaaa-ukum harsul lakum fa-tuu harsakum annaa syi-tum wa qoddimuu li-angfusikum, wattaqulloha wa'lamuuu annakum mulaaquuh, wa basysyiril-mu-miniin.
Artinya:
"Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman." (QS. Al-Baqarah: 223)
Ayat tersebut dapat diartikan bahwa pasangan suami istri boleh melakukan hubungan seksual dengan cara apa saja, asalkan tetap melakukan penetrasi melalui vagina. Nah, vagina di sini diartikan sebagai ladang, yakni tempat nantinya bisa menghasilkan anak.
3. Hadis tentang larangan berhubungan seks lewat dubur
Mengutip dari laman Rumaysho, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang hubungan intim melalui dubur atau seks anal. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah bersabda,
مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا
Artinya:
“Benar-benar terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya.” (HR. Ahmad, 2: 479)
Dalam hadits lainya disebutkan dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-
Artinya:
“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad–shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi, no. 135; Ibnu Majah, no. 639; Abu Daud, no. 3904)
4. Pendapat Imam Nawawi
Berdasarkan hadis Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tadi, Imam Nawawi juga pernah mengatakan bahwa hukum melakukan seks anal dalam agama Islam adalah haram. Imam Nawawi rahimahullah berkata,
“Para ulama yang jadi rujukan dalam Islam bersepakat haramnya menyetubuhi istri pada duburnya baik saat wanita tersebut haid atau suci."
5. Pendapat Ulama Syafi'iyah
Senada dengan Imam Nawawi, ulama Syafi'iyah juga berpendapat bahwa suami diharamkan menyetubuhi istrinya melalui dubur. Ulama Syafi’iyah pun berpendapat,
“Tidak halal menyetubuhi seseorang di duburnya begitu pula menyetubuhi hewan seperti itu dalam keadaan apa pun itu. Wallahu a’lam.” (Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 10: 6).
Itulah penjelasan tentang hukum melakukan seks anal dalam agama Islam. Kesimpulannya, melakukan seks melalui dubur diharamkan dalam Islam. Seorang suami diperbolehkan menyetubuhi istrinya dengan cara apa saja, selama melakukannya pada vagina.