Setelah satu bulan penuh menjalani ibadah puasa Ramadan, umat Muslim tentu bahagia menyambut momen Lebaran. Apalagi, Idulfitri identik dengan momen kumpul keluarga besar dan saling bermaaf-maafan.
Jika sebelumnya kita diwajibkan untuk menahan lapar dan haus, di hari Lebaran kita bisa bebas menikmati hidangan yang disajikan. Lantas, bagaimana halnya soal kebutuhan biologis? Bolehkah pasangan suami istri berhubungan intim saat Idulfitri? Untuk menjawab pertanyaanmu, berikut Popbela akan mengupas tuntas soal hukum berhubungan suami istri saat Hari Lebaran.
1. Hukum berhubungan suami istri saat malam takbiran
Pada dasarnya, tidak ada riwayat dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam maupun para sahabatnya mengenai hukum berhubungan suami istri pada malam takbiran Idulfitri.
Namun, dalam kumpulan fatwa al Lajnah ad Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal Ifta’ di no 3684, termasuk Syeikh Ibn Baaz sebagai anggotanya, disebutkan bahwa seorang suami diperbolehkan berhubungan intim dengan istrinya di malam Lailatulqadar dan di malam Iduladha, kecuali jika ia sedang ihram haji atau umrah.
2. Hukum berhubungan suami istri saat Lebaran
Mengutip dari laman Konsultasi Syariah, berhubungan suami istri saat Lebaran hukumnya mubah. Tidak ada larangan untuk berhubungan intim, kecuali dilakukan pada siang hari di bulan Ramadan saat sedang menjalani puasa. Hal tersebut disampaikan oleh Syaikh Muhammad Sholeh Munajed dalam Fatwa Islam.
ما سمعته من بعض الإخوة الأصدقاء غير صحيح ، فالجماع ليلة العيد ويومه مباح ، ولا يحرم الجماع إلا في نهار رمضان ، وحال الإحرام بحج أو عمرة ، أو كانت المرأة حائضاً أو نفساء
“Hubungan intim pada malam hari raya atau siang harinya hukumnya mubah. Dan tidak ada larangan hubungan intim kecuali ketika siang hari Ramadan (bagi yang wajib puasa), atau ketika ihram pada saat menjalankan haji atau umrah, atau ketika sang istri dalam kondisi haid atau nifas.” (Fatwa Islam, no. 38224)
3. Waktu terbaik untuk berhubungan intim sesuai sunnah
Melansir dari laman Konsultasi Syariah, terdapat beberapa waktu terbaik untuk berhubungan suami istri sesuai sunnah. Hal tersebut berdasarkan dengan sabda Rasulullah dalam beberapa hadis yang sahih, yakni:
Pertama, saat seorang suami tidak sengaja melihat perempuan dan dia terpikat dengannya. Anjuran itu berdasarkan hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah bersabda,
إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا أَقْبَلَتْ، أَقْبَلَتْ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، فَإِذَا رَأَى أَحَدُكُمُ امْرَأَةً أَعْجَبَتْهُ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ مَعَهَا مِثْلَ الَّذِي مَعَهَا
“Wanita itu, ketika dilihat seperti setan (punya kekuatan menggoda). Karena itu, jika ada lelaki melihat wanita yang membuatnya terpikat, hendaknya dia segera mendatangi istrinya. Karena apa yang ada pada istrinya juga ada pada wanita itu.” (HR. Tirmidzi)
Kedua, di saat tiga waktu aurat, yakni sebelum subuh, siang hari waktu zuhur, dan setelah isya. Hal ini berdasarkan dengan firman Allah dalam Alquran surat An-Nur ayat 58, di mana anak-anak yang belum balig dilarang masuk ke kamar orangtuanya di tiga waktu tersebut.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum salat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di waktu zuhur, dan sesudah salat isya’. (Itulah) tiga waktu aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu.” (QS. An-Nur: 58).
Ketiga, setelah salat tahajud. Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan, Rasulullah mendekati istrinya setelah tahajud.
كَانَ يَنَامُ أَوَّلَ اللَّيْلِ ثُمَّ يَقُومُ، فَإِذَا كَانَ مِنَ السَّحَرِ أَوْتَرَ، ثُمَّ أَتَى فِرَاشَهُ، فَإِذَا كَانَ لَهُ حَاجَةٌ أَلَمَّ بِأَهْلِهِ، فَإِذَا سَمِعَ الْأَذَانَ وَثَبَ، فَإِنْ كَانَ جُنُبًا أَفَاضَ عَلَيْهِ مِنَ الْمَاءِ، وَإِلَّا تَوَضَّأَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur di awal malam, kemudian bangun tahajud. Jika sudah memasuki waktu sahur, beliau salat witir. Kemudian kembali ke tempat tidur. Jika beliau ada keinginan, beliau mendatangi istrinya. Apabila beliau mendengar azan, beliau langsung bangun. Jika dalam kondisi junub, beliau mandi besar. Jika tidak junub, beliau hanya berwudu kemudian keluar menuju salat jamaah.” (HR. An-Nasai)
4. Amalan sunnah saat Idulfitri
Mengutip dari Rumaysho, terdapat beberapa sunnah yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat Idulfitri. Apa sajakah itu?
- Mandi sebelum berangkat salat Idulfitri
- Berhias diri dan mengenakan pakaian terbaik
- Makan sebelum salat Idulfitri
- Bertakbir dari rumah menuju tempat salat
- Saling mengucapkan selamat, seperti ucapan "taqabbalallahu minna wa minkum" (semoga Allah menerima amalan kami dan kalian).
- Melewati jalan pergi dan pulang yang berbeda
Itulah penjelasan tentang hukum berhubungan suami istri saat hari Lebaran. Selamat Idulfitri untuk kamu yang merayakan, Bela!