Saat berpuasa, kita diwajibkan untuk menahan diri dari segala jenis hawa nafsu, mulai dari nafsu makan, minum, hingga berhubungan intim dengan pasangan. Dalam ajaran Islam, melakukan hubungan intim di siang hari akan membatalkan puasa. Namun, apakah menonton film porno bisa membatalkan puasa?
Pada dasarnya, puasa akan tetap sah jika kita menjalankan rukun dan syarat sahnya. Sementara itu, menonton film porno tentu bisa mengundang syahwat yang dikhawatirkan dapat membatalkan puasa. Untuk menjawab hal tersebut, Popbela akan mengulas hukum menonton film porno saat puasa lewat artikel berikut ini.
1. Menonton film porno termasuk zina mata
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari disebutkan:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ ، فَزِنَا العَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ المَنْطِقُ ، وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي ، وَالفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ
“Sesungguhnya Allah telah menetapkan batas-batas zina untuk anak Adam. Batas-batas itu adalah Zina mata dengan melihat (yang diharamkan), zina lisan dengan berkata (yang bohong), zina nafsu dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa menonton film porno termasuk dalam kategori zina mata. Apalagi video porno yang mempertontonkan aurat lawan jenis itu dapat memicu nafsu dan ada kemungkinan akan membatalkan ibadah puasa.
2. Zina mata tidak membatalkan puasa, tapi tetap berdosa
Ustaz Khalid Basalamah juga pernah menjelaskan perkara ini dalam sebuah ceramah yang videonya diunggah ke kanal YouTube 'Ceramah Singkat' pada 14 Juni 2018. Menonton video porno hukumnya zina mata, dan hal itu adalah dosa.
“Apakah zina mata membatalkan puasa? Tentu saja tidak, tapi dia berdosa. Melihat yang haram itu berdosa dan tidak membatalkan puasa,” jelas ustaz Khalid.
Ustaz Khalid menegaskan, hal yang membatalkan puasa adalah makan, minum, berhubungan intim, atau melakukan masturbasi sampai klimaks. Jika tidak sampai klimaks, maka akan berdosa jika bukan dengan pasangan halalnya.
3. Pendapat ulama mazhab soal menonton film porno saat puasa
Mengutip dari NU Online, memandang sesuatu dengan syahwat bukan termasuk perbuatan yang membatalkan puasa, meski menyebabkan keluarnya sperma, tapi jika tanpa kontak fisik. Nah, memandang sesuatu dengan syahwat bisa disamakan dengan menonton video porno. Namun, menonton film porno juga bisa mengarah ke perbuatan yang membatalkan puasa, yakni jika diikuti dengan persentuhan kulit yang mengeluarkan sperma seperti masturbasi.
Penjelasan tersebut berdasarkan keterangan Imam AN-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, yang terjemahannya sebagai berikut:
“Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama.” (Lihat Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman 247).
4. Menonton film porno tidak membatalkan puasa
Lantas, apakah menonton film porno dapat membatalkan puasa? Mengutip dari Islami.co, puasa seseorang tidak batal jika hanya dengan menonton film atau video porno. Sebab, menonton video porno tidak termasuk hal-hal yang membatalkan puasa secara zahir sehingga kamu tidak perlu mengganti puasanya di hari yang lain. Namun, diterima atau tidak, itu urusan Allah SWT. Sebab, hal tersebut melanggar tujuan berpuasa, yakni menjauhkan diri dari perbuatan dosa.
Tentunya kamu tidak mau kan puasamu selama satu hari penuh, menahan lapar dan haus, jadi tidak bernilai dan sia-sia di sisi Allah hanya karena menonton video porno?