Saat akan memulai aktivitas bercinta, umumnya pasangan akan melakukan pemanasan atau foreplay terlebih dahulu. Salah satu caranya adalah dengan menjilat kemaluan pasangan. Namun, apakah hukum menjilat kemaluan istri?
Dalam pernikahan Islam, aktivitas bercinta atau melakukan hubungan seksual dengan pasangan adalah suatu kegiatan yang halal, bahkan bernilai ibadah. Tak hanya itu, Islam juga telah mengatur seluruh permasalahan, termasuk tentang hal-hal yang berkaitan dengan hubungan seksual. Dibebaskan pula trik dan gaya yang digunakan pasangan saat bercinta selama tidak bertentangan dengan aturan syariat.
Lalu, apakah hukum menjilat kemaluan istri? Apakah hal tersebut termasuk dalam larangan yang diatur oleh syariat? Untuk informasi selengkapnya, yuk, simak ulasannya berikut ini!
1. Apakah hukum menjilat kemaluan istri?
"Apakah hukum menjilat kemaluan istri?"
Pertanyaan ini mungkin akan hadir saat seseorang akan melakukan hubungan seksual. Pasalnya, terdapat hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang saat pasangan suami istri melakukan kegiatan ranjang tersebut.
Islam telah mengatur segala hal yang terjadi di dunia ini melalui Alquran maupun hadis. Hal tersebut tidak terbatas, bahkan hingga membahas tentang aktivitas seksual. Adapun ayat-ayat yang membahas tentang aktivitas suami istri terdapat dalam surah Al-Baqarah.
Dijelaskan bahwa seorang suami boleh menikmati semua kenikmatan dengan istrinya dengan berbagai aktivitas seksual, kecuali berhubungan dengan lingkaran di sekitar anusnya atau tidak diperbolehkan melakukan hubungan seksual melalui dubur. Seorang ulama dari mazhab Maliki juga menyatakan hukum bahwa seorang suami boleh menjilati kemaluan istrinya. Hal ini tertuang dalam Al-Qurthubi melalui tafsirnya.
"Ashbagh salah satu ulama dari kalangan kami (Mazhab Maliki) telah berpendapat, boleh bagi seorang suami untuk menjilati kemaluan istri dengan lidahnya." (Lihat Al-Qurthubi, al-Jami' lu AhkamilQur`an, Kairo-Darul Hadits, 1431 H/2010 M, juz XII, halaman 512)
Tak hanya itu, seorang ulama di kalangan mazhab Hanbali, Qadli Abu Ya'la, juga berpendapat jika aktivitas seksual itu sebaiknya dilakukan sebelum melakukan hubungan badan. Hal ini terdapat dalam kitab Kasyful Mukhdirat war Riyadlul Muzhhirat li Syarhi Akhsaril Mukhtasharat oleh Abdurrahman bin Abdullah al-Ba'ali.
"Al-Qadli Abu Ya'la Al-Kabir berkata, boleh mencium vagina istri sebelum melakukan hubungan badan dan dimakruhkan setelahnya."
2. Jenis-jenis air yang keluar dari kemaluan
Saat seorang suami melakukan kegiatan pemanasan sebelum berhubungan seksual dengan menjilat kemaluan istri, mungkin tidak jarang pasangannya sudah mengeluarkan pelumas berupa cairan bening yang disebut dengan istilah madzi.
Ada tiga jenis air yang keluar dari kemaluan manusia, yakni air sperma (mani), air wadi, dan air madzi. Air madzi adalah air bening yang keluar dari kemaluan, baik laki-laki atau perempuan, yang disebabkan karena faktor syahwat. Baik disebabkan karena membayangkan, melihat, atau sedang pemanasan (foreplay).
Semua air yang keluar dari kemaluan tersebut hukumnya najis, kecuali sperma. Seseorang yang mengeluarkan sperma wajib mandi besar dan membersihkan tubuhkan. Sedangkan wadi dan madzi, hanya diwajibkan berwudhu, tidak harus mandi, dan harus dibersihkan sebagaimana membersihkan najis seperti biasanya.
3. Hukum seks oral bagi pasangan
Saat seseorang melakukan hubungan seksual, maka dia akan mengeluarkan cairan madzi yang menjadi pelumas untuk memperlancar hubungan senggama. Madzi merupakan cairan najis, maka tidak boleh masuk ke dalam tubuh, termasuk kemaluan istri. Tetapi, ada toleransi untuk pasangan suami istri yang sedang bersetubuh. Oleh karena itu, hukumnya dima'fu atau diampuni.
Meski cairan pelumas atau madzi ini hukumnya diampuni untuk bersenggama, namun hukumnya tidak berlaku jika madzi masuk ke mulut saat seseorang melakukan seks oral. Hal inilah yang membuat sebagian ulama tidak memperbolehkan seks oral karena akan ada pelumas yang masuk ke mulut, yang bukan tujuan dari hubungan seksual.
Tetapi, ada juga ulama yang memperbolehkan seks oral tanpa melihat dari sudut pandang najis tidaknya madzi. Pasalnya, mungkin ada orang yang hubungan senggamanya kering sehingga tidak mengeluarkan madzi.
4. Larangan menyetubuhi melalui anus
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, seorang suami dapat bersenang-senang dengan istrinya dengan berbagai model kesenangan yang ada. Bahkan pada pertanyaan, apakah hukum menjilat kemaluan istri, jawabannya adalah diperbolehkan.
Meski begitu, ada larangan untuk menyetubuhi istri melalui anus, meskipun hanya menghisap klistorisnya. Hal ini dikemukakan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Syafi'i.
"Sungguh Allah tidak malu dalam hal kebenaran. Jangan kalian mendatangi istri-istri melalui anus mereka," (H.R. Imam Syafi'i)
5. Alasan pentingnya pemanasan atau foreplay dalam hubungan seksual
Pemanasan atau foreplay merupakan salah satu aktivitas yang tidak boleh dilewatkan saat akan melakukan hubungan seksual. Pasalnya, hal ini dapat membantu tubuh menjadi semakin nyaman dan siap untuk bersenggama. Adapun beberapa hal yang bisa dilakukan untuk foreplay adalah dengan saling memberi sentuhan, kecupan, dan sejenisnya.
Beberapa alasan pentingnya pemanasan sebelum memulai hubungan seksual adalah sebagai berikut.
- Meningkatkan gairah
- Membantu produksi pelumas alami
- Membuat rileks dan fokus
- Meningkatkan kenikmatan saat bercinta
- Memudahkan orgasme
Itulah rangkuman informasi mengenai apakah hukum menjilat kemaluan istri saat berhubungan seksual. Semoga bermanfaat, ya!