Banyak yang bertanya-tanya apakah masturbasi bisa membatalkan puasa. Hal tersebut wajar karena masturbasi berkaitan dengan kegiatan seksual dan hubungan seks sendiri bisa membatalkan puasa. Tapi apakah sama dengan masturbasi? Bagaimana penjelasannya?
Arti masturbasi
Sebelum masuk pada penjelasan, Popbela akan menjelaskan dulu apa itu masturbasi. Menurut KBBI, masturbasi adalah proses memperoleh kepuasan seks tanpa berhubungan kelamin. Dengan kata lain, masturbasi merupakan kegiatan menstimulasi atau merangsang tubuh secara mandiri untuk mencapai kepuasan seksual. Mandiri berarti melakukannya seorang diri atau dengan alat.
Masturbasi sendiri terjadi karena beberapa alasan, namun biasanya seseorang melakukan masturbasi ketika ada faktor dari luar, entah itu suara, pemandangan atau pikiran yang memicu orang tersebut untuk melakukan masturbasi. Istilah masturbasi lebih sering dikaitkan dengan perempuan sedangkan onani lebih akrab dikaitkan dengan laki-laki. Padahal, masturbasi dan onani memiliki makna yang sama.
Apakah masturbasi membatalkan puasa?
Lalu, apakah masturbasi bisa membatalkan puasa? Mengutip dari Konsultasi Syariah, masturbasi atau onani bisa membatalkan puasa. Ada beberapa hadis yang menguatkan pernyataan tersebut.
“Puasa itu milik-Ku, Aku sendiri yang akan membalasnya. Orang yang puasa meninggalkan syahwatnya, makan-minumnya karena-Ku.” (HR. Bukhari 7492, Muslim 1151 dan yang lainnya).
Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa orang yang berpuasa meninggalkan syahwat dan bertentangan dengan aktivitas masturbasi yang memancing diri sendiri untuk menyalurkan birahi. Ulama pun juga sependapat dengan isi hadis tersebut dan menegaskan bahwa masturbasi membatalkan puasa.
Mani yang dikeluarkan dengan onani, membatalkan puasa. Karena jika hubungan intim tanpa terjadi keluar mani statusnya membatalkan puasa, maka onani dengan mencapai syahwat puncak lebih layak untuk membatalkan puasa. (Syarh Al-Wajiz Ar-Rafii, 6/396).
Menebus puasa yang batal karena masturbasi
Batalnya puasa karena masturbasi adalah termasuk tindakan membatalkan puasa secara sengaja. Karena masturbasi membatalkan puasa, maka seseorang perlu menebus puasanya di hari lain. Nggak cuma puasa di hari selain bulan Ramadan, ia juga perlu membayar kafarat. Kafarat adalah denda yang diwajibkan kepada seseorang yang telah melakukan perbuatan dosa. Untuk kasus ini, maka kafarat yang perlu dilunasi adalah memberi makan kepada satu orang miskin dengan beras atau makanan pokok lain sebanyak satu sha’ atau setara 1,5 kilogram.
Itulah penjelasan dari pertanyaan apakah masturbasi membatalkan puasa beserta hukum dan cara menebusnya. Semoga artikel ini bermanfaat ya, Bela.