Hukum Onani atau Masturbasi dalam Islam, Seperti Apa?

Berikut ini beberapa pendapat dari para ulama.

Hukum Onani atau Masturbasi dalam Islam, Seperti Apa?

Mungkin kamu sudah tidak asing lagi dengan onani atau masturbasi. Dalam bahasa Arab, istilah itu disebut dengan istimna’. Berdasar keterangan Nahdlatul Ulama, istimna’ berarti mengeluarkan air mani tanpa melalui senggama yang dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan untuk memenuhi dorongan seksual.

Dengan kata lain, masturbasi adalah usaha pemuasan seksual dengan merangsang alat-alat kelamin sendiri dengan tangan atau alat lainnya.

Secara umum, onani atau masturbasi yang dilakukan untuk membangkitkan syahwat, haram hukumnya. Ini sesuai dengan firman Allah yang berbunyi:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (29) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (31)

Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Ma’arij: 29-31)

Orang yang melampaui batas yang dimaksud di sini adalah yang dzholim dan berlebihan. Allah tidak membenarkan penyaluran kebutuhan seksual selain bercumbu dengan suami atau istri yang sah.

Dalam situasi tertentu hukumnya bisa menjadi makruh.

Hukum Onani atau Masturbasi dalam Islam, Seperti Apa?

Meski begitu, dilansir dari NU Online, pada situasi tertentu, istimna‘ menjadi makruh hukumnya dan boleh dilakukan. Misalnya ketika dorongan syahwat sangat kuat, sementara pasangan untuk menyalurkannya tidak ada. Dalam hal ini, istimna' dilakukan untuk mencegah perbuatan zina, sesuai dengan kaidah:

تحصيلاً للمصلحة العامة، ودفعاً للضرر الأكبر بارتكاب أخف الضررين     

“Meraih kemaslahatan umum dan menolak bahaya yang lebih besar dengan mengambil sesuatu (antara dua perkara) yang lebih ringan bahayanya.”

Pada dasarnya, menurut ulama Syafi’i, onani atau masturbasi tetap termasuk kebiasaan buruk yang harus dihindari. Namun, dosa onani atau masturbasi lebih ringan dosanya dari berzina karena bahayanya tak sebesar yang ditimbulkan perzinaan, seperti kacaunya garis keturunan, dan sebagainya. 

Orang-orang yang belum menikah diperintahkan untuk menahan dorongan seksual.

Dalam QS An-Nur ayat 33, Allah memerintahkan orang-orang yang belum menikah untuk menahan dorongan seksualnya. Menjauhkan diri dari hal-hal yang diharamkan hingga diberi karunia untuk menikah.

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّـهُ مِن فَضْلِهِ

“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya…….” (QS. An-Nuur: 33)

Para ulama berpendapat, daripada melakukan masturbasi untuk menangkal syahwat, ada baiknya kamu berpuasa. Puasa sunnah bisa membendung dorongan seksual dengan cara yang disenangi Allah. Ini juga sesuai dengan perintah Nabi Muhammad.

Rasulullah SAW bersabda: 

“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian yang mampu mengeluarkan biaya pernikahan. Maka hendaknya ia menikah, karena menikah itu lebih menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa tidak mampu, ia hendaknya berpuasa, karena puasa merupakan penawar nafsu syahwat.” [HR. Bukhari (No. 5066)]

Itu dia penjelasan tentang hukum onani dan masturbasi dalam Islam. Semoga bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan kamu, ya, Bela.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved