Hukum Istri Menelan Sperma Suami dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?

Ini pendapat beberapa ulama mengenai hal tersebut.

Hukum Istri Menelan Sperma Suami dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?

Berhubungan badan dalam Islam di antara suami istri merupakan suatu kewajiban, bahkan terhitung sebagai ibadah. Ini termasuk ke dalam nafkah batin yang harus diterima oleh suami dan istri.

Namun, cara berhubungan dalam Islam juga ada aturannya, lho, Bela. Meskipun termasuk halal, tetapi hubungan suami istri tidak boleh sembarangan dan jangan sampai berisiko membahayakan salah satu pihak.

Bagaimana dengan istri yang menelan sperma suami? Apakah ini diperbolehkan? Nah, untuk mengetahui jawabannya, berikut adalah informasi yang berhasil dikumpulkan Popbela. Yuk, disimak!

Sperma termasuk hal yang suci

Hukum Istri Menelan Sperma Suami dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?

Meskipun keluar dari alat kelamin, sperma dianggap sebagai hal yang suci karena dari sperma yang bertemu dengan indung telurlah akan terbentuknya manusia baru. Itulah mengapa menurut Syaikh Abu Zaid al-Maruzi, menelan sperma diperbolehkan karena sperma hukumnya suci dan tidak mengandung mudarat bagi tubuh ketika ditelan.

Namun, ternyata tidak semua ulama berpendapat sama, meskipun mereka mengakui bahwa sperma memang merupakan hal yang suci.

Menelan sperma juga dianggap menjijikkan

Hal tersebut sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu:

“Apakah boleh memakan sperma yang suci? Ada dua pendapat; pendapat yang shahih dan masyhur adalah tidak halal, karena sperma dianggap menjijikkan. Allah SWT berfirman: “Dan Allah mengharamkan pada mereka semua hal-hal yang menjijikkan.”

Menurut Ustadz Abdullah Roy, Lc. dari konsultasisyariah.com, ada dua alasan mengapa istri sebaiknya tidak menelan sperma suami. Pertama, perbuatan tersebut memungkinkan tertelannya sesuatu yang najis seperti madzi, wadi, atau air kencing. Hal itu tentu saja tidak diperbolehkan dalam Islam.

Kedua, sperma termasuk mustakhbats atau menjijikkan. Bahkan, ulama yang mengatakan sperma itu suci pun, mereka tetap berpendapat bahwa itu tidak boleh ditelan. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:

وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ .الأعراف

Artinya: “Dan dia (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) mengharamkan perkara-perkara yang khabits (sangat kotor/jelek)” (Qs. Al-A’raaf: 157)

Boleh menyenangkan suami asalkan tidak menelan sperma

Buya Yahya, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, mengatakan, bahwa seorang istri diperbolehkan untuk menyenangkan suami saat berhubungan badan dengan apa pun yang Allah berikan. Misalnya,  dengan alat kelamin, tangan, mulut, atau dengan apa pun.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa kelamin merupakan wilayah yang tidak bersih. Jadi, Buya Yahya mengimbau kepada para istri yang rida menyenangkan suami untuk jangan sampai menelan sperma karena hal tersebut merupakan najis.

"Maka kalaupun seandainya harus melakukan, mohon agar tidak ditelan. Jangan sampai karena itu najis, tidak usah ditelan," ujarnya.

Dalam segi kesehatan, menelan sperma juga kurang baik

Ada beberapa penelitian yang menyebut bahwa menelan sperma baik untuk kesehatan karena cairan kental tersebut mengandung banyak protein. Namun, nyatanya segala sesuatu yang berlebihan juga tidak baik.

Sebagian ahli kesehatan mengatakan, dari segi kedokteran perbuatan menelan sperma jika dilakukan berulang-ulang akan membahayakan kesehatan. Hal ini dikarenakan sperma yang hidup bisa melukai dinding lambung sehingga mengakibatkan pendarahan di lambung.

Jadi, selain diharamkan dalam agama, ternyata menelan sperma bisa berakibat buruk untuk kesehatanmu, Bela.

Hal yang juga diharamkan selain menelan sperma suami dalam Islam

Masih menurut Buya Yahya, sebenarnya apa pun yang dilakukan kepada suami atau istri untuk bersenang-senang, itu merupakan hal yang halal. Namun, tentu saja tetap harus menaati hukum Islam agar tidak menjadi perbuatan dosa.

"Cuma yang diharamkan dalam dua keadaan, waktu haid memasukan ke lubang depan. Kemudian yang kedua yang diharamkan [adalah] memasukan ke lubang belakang, baik dalam keadaan haid atau tidak haid. Hukumnya haram dan dosa besar," jelasnya.

Bahkan, onani yang dilakukan seorang suami sendirian hukumnya jadi berdosa. Buya Yahya menyarankan, agar hal tersebut menjadi pahala, maka suami harus mengeluarkan sperma dengan bantuan tangan istri.

Itu dia tadi penjelasan mengenai hukum istri yang menelan sperma dalam Islam. Jadi, jika kamu ingin hubungan badan yang dilakukan dengan suami menjadi pahala di mata Allah SWT, sebaiknya hindari melakukan tersebut, ya.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved