Puasa Ramadan merupakan salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan bagi setiap umat Islam yang sudah sudah mencapai akil baligh. Puasa juga termasuk ke dalam salah satu rukun Islam, yang menjadi prinsip ajaran agama Islam. Kewajiban berpuasa sendiri tertuang di dalam Surat Al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Dalam melaksanakan ibadah puasa, umat Muslim mesti menahan rasa lapar dan haus hingga waktu berbuka tiba. Apabila sengaja dibatalkan tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka dia telah melakukan perbuatan dosa besar. Selain itu, wajib pula untuk menahan hawa nafsu, termasuk berhubungan intim bagi suami istri di waktu puasa.
Lantas, bagaimana hukum membatalkan puasa karena melayani suami di bulan Ramadan? Ini dia penjelasan lengkapnya.
Hukum membatalkan puasa karena melayani suami
Salah satu kewajiban istri menurut Islam di dalam pernikahannya ialah melayani kebutuhan biologis suami. Hal ini didasarkan pada sebuah hadis Rasulullah SAW, beliau berkata:
“Bila seorang suami menggauli istrinya buat terkumpul seharusnya perempuan itu mengabulkan kendati pun ia terletak di dapur.” (HR. Tirmidzi)
Dalam hadis tersebut, dikatakan bahwa apabila seorang suami meminta untuk melakukan hubungan suami istri, maka istri mesti menuruti permintaannya. Akan tetapi, hal ini masih bisa ditolak istri dengan alasan syar’i. Namun, apabila telah memasuki bulan Ramadan, suami dan istri dilarang melakukan jima’ atau berhubungan intim di siang hari, sebab akan membatalkan ibadah puasa yang tengah dijalani.
Hukum membatalkan puasa karena melayani suami di siang hari pun termasuk ke dalam kategori haram, karena hanya diperbolehkan untuk dilakukan di malam hari pada saat bulan Ramadan. Hal ini ditegaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 187:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Artinya:
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka, sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa."
Jika sudah terlanjur membatalkan puasa untuk melayani suami, maka diwajibkan bagi seseorang untuk bertaubat, mengqadha atau mengganti puasanya, serta membayar denda atau kafarat. Kafarat yang perlu ditunaikan dalam konteks ini ialah kafarat ‘uzhma, yang merupakan salah satu bentuk kafarat yang paling berat.
Tujuan dari menjalankan kafarat ‘uzhma ialah guna menghapus dosa yang dilakukan seseorang, demi meringankan hukumannya, baik di dunia maupun di akhirat.
Cara membayar kafarat ‘uzhma
Bagi yang dengan sengaja membatalkan puasa di siang bulan Ramadan untuk melayani suami, sangat penting untuk mengetahui cara maupun urutan dalam membayar kafarat ‘uzhma, yang didasarkan oleh hadis Rasulullah SAW. Berikut tata caranya.
1. Memerdekakan hamba sahaya
Menurut Kitab Fiqih Sunnah Imam Syafi'i, dijelaskan bahwa memerdekakan hamba sahaya diartikan sebagai menghilangkan status kepemilikan seseorang atas individu tersebut, serta membebaskannya dari perbudakan. Akan tetapi, hal ini tentu sudah tidak relevan untuk dilakukan di zaman sekarang, sebab sistem perbudakan kini sudah dihapuskan.
2. Berpuasa selama dua bulan berturut-turut
Pada dasarnya, apabila seseorang tidak mampu memerdekakan hamba sahaya, maka bisa digantikan dengan melakukan puasa selama dua bulan berturut-turut. Apabila puasanya putus di tengah jalan, maka perlu mengulangnya dari awal.
Untuk pelaksanaan puasa kafarat sendiri sama saja dengan pelaksanaan puasa pada umumnya. Yakni, seseorang melakukan makan sahur, kemudian berpuasa, lalu berbuka saat azan maghrib berkumandang.
3. Memberi makan 60 orang miskin
Jika tidak mampu untuk berpuasa selama dua bulan berturut-turut, seseorang dapat memilih opsi yang ketiga, yakni memberi makan 60 orang miskin. Untuk jumlah makanan yang diberikan per-orangnya ialah 1 mud atau kurang lebih setara dengan 0,75kg makanan pokok.
Untuk menunaikan kafarat ini, beberapa lembaga amal terpercaya di Indonesia juga telah menerima pembayaran kafarat dengan mengonversi satu mud ke dalam harga makanan pokok yang biasa dikonsumsi. Hal ini tentu tak hanya memudahkan, tapi juga kafarat yang ditunaikan akan tersalurkan secara tepat sasaran.
Nah, jadi itu tadi hukum membatalkan puasa karena melayani suami di bulan Ramadan. Semoga informasinya bermanfaat untukmu ya, Bela!