Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

Bisa Bikin Batal, Simak Hukum Onani Saat Puasa Ramadan

Jangan sampai puasamu sia-sia, ya!

Windari Subangkit

Saat berpuasa, kita tidak hanya dilarang untuk makan dan minum saja, tetapi juga diharuskan untuk menahan syahwat. Dalam Islam, berhubungan intim di siang hari saat Ramadan hukumnya haram dan dapat membatalkan puasa. Lantas, bagaimana hukum onani saat puasa? Apakah hal ini juga dapat membatalkan puasa?

Banyak pembahasan terkait hal ini. Untuk menjawab pertanyaanmu, berikut ini Popbela akan memaparkan hukum onani saat puasa Ramadhan dan cara menghindarinya. Yuk, simak!

1. Pengertian onani

Unsplash.com/Dainis Graveris

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), onani adalah pengeluaran sperma tanpa melakukan sanggama. Sedangkan dalam ilmu fiqih, onani dikenal dengan istilah istimna yang artinya mengeluarkan mani dengan tangan sendiri maupun tangan pasangannya dengan tujuan memenuhi dorongan seksual.

Pada dasarnya, onani merupakan aktivitas yang dilakukan untuk mendapatkan kepuasan seksual tanpa berhubungan intim atau penetrasi. Onani yang juga dikenal dengan istilah masturbasi bisa dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan, baik menggunakan tangan atau alat bantu yang lain.

2. Hukum onani dalam Islam

Unsplash.com/Deon Black

Berdasarkan firman Allah dalam surat Al Mu’minun ayat 5-7, para ulama berpendapat bahwa kebutuhan biologis ini hanya boleh disalurkan pada pasangan yang sah. Di luar itu, maka dianggap haram.

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mu’minun: 5-7)

Namun, terdapat perbedaan pendapat dari para ulama terkait hukum onani dalam Islam. Menurut Imam Ahmad, onani hukumnya haram walau dalam kondisi khawatir terjerumus dalam zina. Sebab, seseorang yang tak dapat menahan syahwatnya dianjurkan untuk berpuasa.

Sementara itu, ulama Malikiyah memiliki dua pendapat. Ada yang mengatakan boleh karena alasan kondisi darurat, tapi ada juga yang berpendapat haram karena adanya pengganti, yaitu dengan berpuasa. Sedangkan ulama Hanafiyah, seperti Ibnu Abidin, berpendapat bahwa jika ingin melepaskan diri dari zina, maka onani wajib dilakukan.

Unsplash.com/Pawel Szvmanski

Berdasarkan beberapa pandangan dari ulama tersebut, Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal dalam laman Rumaysho berpendapat bahwa onani hukumnya haram. Sebab, syahwat tidak selamanya dibendung dengan onani, tapi bisa dengan berpuasa. Hal itu sesuai dengan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah (kemampuan untuk menikah), maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Hukum onani saat puasa

Unsplash.com/Vladislav Muslakov

Menurut mayoritas ulama, hukum onani saat puasa adalah haram. Onani merupakan bagian dari syahwat sehingga dapat membatalkan puasa. Jadi, orang yang melakukannya wajib mengganti puasanya di hari lain. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'allaihi wa salam:

يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى

“Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan, dan minumnya.” (HR. Bukhari)

Hal ini juga diperkuat dari pendapat Ibnu Qudamah dalam Al Mughni yang berkata:

وَلَوْ اسْتَمْنَى بِيَدِهِ فَقَدْ فَعَلَ مُحَرَّمًا ، وَلَا يَفْسُدُ صَوْمُهُ بِهِ إلَّا أَنْ يُنْزِلَ ، فَإِنْ أَنْزَلَ فَسَدَ صَوْمُهُ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الْقُبْلَةِ فِي إثَارَةِ الشَّهْوَةِ

“Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat.”

4. Hal yang dilakukan jika sudah terlanjur onani saat puasa

Unsplash.com/Hello I'm Nik

Menurut mayoritas ulama, onani dengan tangan hingga keluar air mani dapat membatalkan puasa karena artinya ia tidak dapat menahan syahwatnya. Meski begitu, orang yang melakukan onani tidak dijatuhi hukuman kafaroh. Sebab, kewajiban membayar kafaroh hanya ditujukan kepada orang yang melakukan hubungan intim di siang hari saat bulan Ramadan.

Kafaroh sendiri merupakan hukum mengganti puasa dengan cara (1) membebaskan satu orang budak, (2) jika tidak bisa, maka dibayar dengan berpuasa dua bulan berturut-turut, (3) jika tidak mampu, maka ia harus memberi makan kepada 60 orang miskin.

5. Cara menghindarkan diri dari keinginan onani

Freepik.com/Freepic.diller

Pada umumnya, keinginan onani timbul dari pikiran dan pandangan yang bisa memancing syahwat. Oleh karena itu, jika ingin lepas dari kebiasaan tersebut hendaklah ia memperbanyak doa, menundukkan pandangan dari melihat yang haram, serta rajin berolahraga untuk menurunkan syahwatnya.

Selain itu, pilih pergaulan yang baik dan hindari teman-teman yang dapat membawa pada keburukan. Coba sibukkan diri dengan beribadah, seperti puasa sunnah dan salat malam, serta hindari tontonan atau tayangan yang dibumbui adegan seksual.

Itulah penjelasan lengkap tentang hukum onani saat puasa Ramadhan. Semoga kita dapat menahan diri dari syahwat yang dapat mengurangi pahala bahkan membatalkan puasa, ya!

IDN Channels

Latest from Sex