Banyak pihak, khususnya perempuan, yang sudah lama menantikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk disahkan. Akhirnya, setelah menanti cukup lama, pada Selasa 12 April 2022 lalu UU TPKS akhirnya disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.
Kekerasan seksual sendiri menjadi fenomena yang begitu mengiris hati dan telah memakan banyak sekali korban yang tidak hanya wanita dewasa bahkan anak-anak hingga pria. Setelah disahkan, ada baiknya pula bagi kita untuk mengetahui apa saja jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS ini. Berikut selengkapnya.
1. Pentingnya undang-undang yang mengatur kekerasan seksual
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, sudah ada banyak orang yang mengalami kekerasan seksual dan tidak mendapat keadilan yang seharusnya.
Oleh karena itu adanya UU TPKS ini sangatlah penting guna melindungi orang-orang, terutama perempuan dan anak-anak dari kejahatan seksual. Korban pun harus mendapatkan keadilan yang mereka harapkan.
Selain itu hadirnya UU TPKS ini menunjukkan keberpihakan hukum terhadap korban atau pihak yang dirugikan.
Tidak hanya itu, kehadiran UU TPKS juga diharapkan dapat mencegah kejahatan seksual karena pelaku dapat dijatuhi hukuman setimpal dan tidak bisa seenaknya kabur dari hukuman.
2. 9 jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS
Terdapat 9 jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Pelecehan seksual non fisik
2. Pelecehan seksual fisik
3. Pemaksaan kontrasepsi
4. Pemaksaan sterilisasi
5. Pemaksaan perkawinan
6. Penyiksaan seksual
7. Eksploitasi seksual
8. Perbudakan seksual
9. Kekerasan seksual berbasis elektronik
Tidak hanya itu, terdapat pula beberapa jenis kejahataan seksual lain yang dikenakan hukuman berdasarkan Pasal (4) Ayat (2) UU TPKS :
1. Perkosaan
2. Perbuatan cabul
3. Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak
4. Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban
5. Pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual
6. Pemaksaan pelacuran
7. Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual
8. Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga
9. Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana Kekerasan Seksual
10 Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Lika-liku pengesahan UU TPKS
Perlu diketahui, pengesahan UU TPKS ini melalui proses yang sangat panjang, bahkan hingga lebih dari 9 tahun lamanya. Sebelum disahkan, undang-undang ini sempat berganti nama saat masih dirancang. Awalnya bernama RUU Pencegahan Kekerasan Seksual (PKS), kemudian berubap menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Menurut catatan Komnas Perempuan, rancangan undang-undang ini digagas sejak 2012, namun baru direalisasikan pada 2014. Kehadiran RUU ini dinilai mampu memberikan perlindungan terhadap korban sekaligus mencegah tindak kekerasan seksual.
Draf RUU diserahkan kepada pimpinan DPR pada 2016 dan awalnya dimasukkan ke Prolegnas Prioritas tahun tersebut, namun tidak juga disahkan. Hingga beberapa tahun berjalan, Komnas Perempuan pun paling tegas mengkritik pemerintah yang tidak juga mensahkan UU tersebut.
Di tahun 2019, muncul lagi petisi penolakan terhadap RUU PKS yang dianggap mendukung zina dan dianggap bernuansa liberal, sehingga tidak sesuai dengan Pancasila. Penolakan juga datang dari ormas FPI yang mengatakan RUU PKS mengandung paham feminisme barat yang anti-agama.
Tuduhan tersebut dibantah oleh Komnas Perempuan dan menyatakan bahwa itu hanya hoax. Hingga akhirnya di awal 2022, Presiden Jokowi memerintahkan Menkumham dan Menteri PPA untuk melakukan koordinasi dengan DPR. Harapannya agar ada percepatan dalam pengesahan RUU TPKS. Lalu, pada 12 April 2022 kemarin, UU TPKS disahkan dan pada tanggal 9 Mei 2022, Presiden Jokowi sudah menandatangani UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tersebut.
4. Tidak hanya melindungi kaum perempuan namun juga anak-anak
Tidak hanya perempuan yang sudah dewasa, anak-anak juga rentan akan kekerasan seksual. Belakangan ini kita banyak melihat kasus dimana anak-anak dibawah umur menjadi korbannya.
Ada yang dilecehkan, bahkan dieksploitasi secara seksual, tak jarang juga ada kasus pornografi yang melibatkan anak. Kejahatan seksual seperti benalu yang menggerogoti bangsa ini, sehingga bukan tak mungkin generasi masa depan juga akan rusak karenanya.
Trauma yang begitu besar bahkan mengganggu tumbuh kembang anak merupakan efek dari sebuah kejahatan seksual. Tentu, kita membutuhkan hukum yang tegas mengenai ini, karena secara tak langsung kita juga melindungi generasi bangsa ini.
Itulah beberapa jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS, semoga dengan adanya undang-undang ini kejahatan seksual bisa ditekan dan korban bisa dilindungi dengan baik di mata hukum.