Kartu nikah adalah kartu pelengkap yang diserahkan oleh KUA kepada pasangan yang sudah resmi menikah. Pada 8 November 2018 silam, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah layaknya e-KTP. Dikeluarkannya buku nikah bukan berarti menghilangkan fungsi dari buku nikah. Buku nikah tetap menjadi dokumen penting untuk pernikahan kamu dan pasangan. Keduanya memiliki fungsi yang sama, kok.
Bentuk kartu nikah
Kartu nikah memiliki bentuk yang mirip dengan kartu-kartu identitas lainnya yang secara canggih dilengkapi dengan QR code. Jadi, kalau di-scan informasi lengkap soal status pernikahan, nama lengkap kamu dan pasangan, serta tanggal pernikahan kamu akan muncul. Nggak bisa lagi deh tipu-tipu pakai buku nikah palsu.
Kelebihan dan manfaat kartu nikah
Dikeluarkannya kartu nikah oleh Kementerian Agama bukanlah tanpa alasan. Dengan adanya kartu nikah, segalanya menjadi lebih mudah dan praktis. Nggak hanya membantu kamu karena penggunaannya yang canggih, kartu nikah ternyata juga memudahkan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanannya, lho. Penasaran kan kelebihan dan manfaat dari kartu nikah yang lain?
1. Mudah dibawa ke mana saja
Yap, apalagi kalau bukan karena bentuknya! Dengan ukuran 8,56 cm x 5,398 cm kartu nikah yang belum lama ini diluncurkan oleh Kementerian Agama dirancang serupa dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nggak heran deh, kalau kartu nikah lebih mudah dibawa ke mana saja karena nggak makan tempat dan muat masuk dompet.
2. Nggak mudah rusak
Berbeda dengan buku nikah yang berisikan lembaran kertas, kartu nikah tampil layaknya kartu pada umumnya, lho. Jadi, nggak perlu takut basah tersiram air atau rusak karena sobek! Ukuran kartu nikah juga nggak sebesar ukuran buku nikah sehingga lebih mudah disimpan dan praktis.
3. Memiliki QR code
Sering dengar buku nikah dipalsukan? Hmmm, no more! Dengan adanya kartu nikah, pemalsuan menjadi lebih sulit dilakukan karena kartu nikah dilengkapi dengan QR code. Ketika discan, informasi yang ditampilkan juga nggak kalah detail dan lengkap dari buku nikah, lho. Nggak perlu khawatir lagi, deh.
4. Dapat menjadi pengganti KTP
Nah, karena kartu nikah berintegrasi dengan nomor kependudukan, nggak akan jadi masalah kalau kamu lupa bawa Kartu Tanda Penduduk alias KTP. Kartu nikah bisa digunakan untuk pembukaan rekening di bank atau pencatatan administrasi lainnya, lho.
5. Mempermudah akses layanan KUA
Yang satu ini juga nggak kalah penting karena dengan adanya kartu nikah, di Papua sekalipun kamu menikah, kamu akan tetap bisa mengakses layanan di mana saja dan pastinya nggak perlu ribet karena kartu nikah sangat mempermudah akses layanan KUA.
Cara mendapatkan kartu nikah
Seperti yang kamu baca di atas, banyak banget kelebihan dan manfaat dari kartu nikah. Nah, buat kamu yang sudah menikah bisa banget langsung membuat kartu nikah. Caranya gampang! Kamu hanya perlu mendatangi KUA di tempat kamu dan pasangan tinggal. Jangan lupa membawa buku nikah ya karena itu merupakan salah satu persyaratan untuk bisa memiliki kartu nikah ini.
Gimana, tertarik untuk membuat kartu yang satu ini?