Nikah siri atau nikah di bawah tangan adalah sebuah praktik pernikahan yang tidak memiliki kekuatan hukum karena nggak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Meski begitu, pernikahan siri masih cukup sering dilakukan sampai saat ini, lho. Tidak lain dan tidak bukan karena prosesnya yang cepat namun tetap sah secara agama.
Akan tetapi, selalu lakukan riset dan pertimbangkan berbagai hal masak-masak, ya. Pernikahan siri jelas berbeda dengan praktik pernikahan yang sah di mata negara, terutama perihal kewajiban pemenuhan nafkah dari seorang suami terhadap istri. Penasaran seperti apa?
Popbela telah merangkum informasi lengkap mengenai kewajiban suami terhadap istri yang telah dinikahinya secara siri, nih. Simak selengkapnya, ya.
1. Hukum pernikahan siri dalam agama islam
Pada dasarnya, nikah siri dianggap tidak sah di mata hukum negara karena tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Lebih lanjut, hal ini dijelaskan dalam Undang-undang tentang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 bahwa setiap pernikahan haruslah dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, pernikahan siri tetaplah sah secara agama. Kedua mempelai harus memenuhi beberapa syarat yang menjadi rukun dalam nikah siri, di antaranya sebagai berikut:
Syarat nikah siri bagi laki-laki
- Beragama islam
- Laki-laki dan bukan merupakan transgender
- Melakukan pernikahan siri tanpa paksaan
- Tidak memiliki istri lebih dari 4 orang
- Calon istri yang akan dinikahi bukan merupakan mahramnya
- Pernikahan siri tidak dilakukan dalam masa ihram atau umrah
Syarat nikah siri bagi perempuan
- Beragama islam
- Perempuan dan bukan merupakan transgender
- Mendapat izin dari wali yang sah
- Mempelai perempuan tidak berstatus sebagai istri orang lain dan tidak sedang dalam masa iddah
- Calon suami yang akan dinikahi bukan merupakan mahramnya
- Pernikahan siri tidak dilakukan dalam masa ihram atau umrah
2. Kewajiban pemenuhan nafkah dari seorang suami terhadap istri siri
Terlepas dari apapun jenis pernikahan yang dilakukan, seorang suami memiliki kewajiban untuk memberi nafkah terhadap istrinya. Namun, kewajiban suami dalam menafkahi istri sirinya juga ditentukan oleh telah terlaksananya dukhul ataukah belum.
Dukhul sendiri diartikan sebagai hubungan suami istri. Sehingga, apabila seorang suami telah melakukan hubungan seksual dengan istri sirinya maka wajib hukumnya untuk memenuhi hak nafkah istri. Sementara jika belum terjadi dukhul, maka kewajiban seorang suami untuk menafkahi istri sirinya dikatakan gugur.
3. Penyebab gugurnya kewajiban suami dalam memberi nafkah istri siri
Seperti halnya penjelasan di atas, salah satu yang menjadi penentu apakah seorang suami wajib memberi nafkah terhadap istri sirinya ataukah tidak adalah dukhul. Dalam praktiknya di lapangan, ada begitu banyak pelaku pernikahan siri yang belum melakukan hubungan intim karena nggak tinggal satu atap, lho. Jika hal serupa terjadi kepadamu, maka dapat dipastikan bahwa seorang suami tidak wajib memberi nafkah terhadap istri.
Imam Nawawi di dalam kitab Al-Majmu pernah menjelaskan perihal nafkah antara yang wajib dengan yang tidak, sebagai berikut:
“Tidak wajib memberikan nafkah, kecuali si Istri telah menyerahkan dirinya pada suaminya dan memungkinkan suaminya untuk bersenang-senang dengan dirinya, serta memungkinkan suami untuk membawa istrinya kemana dia mau, juga keduanya sudah bisa bersenang-senang.”
Sehingga, dapat diartikan bahwa kewajiban nafkah tidak hanya semata karena telah terucap akad saja. Melainkan, kewajiban tersebut dapatlah gugur karena adanya pembangkangan dari seorang istri dan tak terjadinya dukhul atau hubungan intim. Sebagai contoh, Rasulullah SAW menikahi Aisyah dan dukhul setelah 2 tahun berselang. Beliau tak memberi Aisyah nafkah sampai dengan terjadinya dukhul dengan Aisyah.
4. Hak waris untuk istri siri dan buah hati
Yang tak kalah pentingnya untuk menjadi pertimbangan kamu sebelum menikah secara siri adalah perihal anak. Ya, ketika kamu telah nikah siri dengan suami dan memiliki buah hati setelahnya, maka posisi anak tersebut akan lemah karena tak memiliki legalitas secara hukum.
Sebenarnya tak akan menjadi masalah jika kondisi keluarga kamu rukun nan harmonis. Namun, jika masalah terus menerus terjadi hingga keputusan cerai menjadi solusi, ini akan berakibat pada hilangnya hak waris untukmu dan juga anak-anak. Sebab sekali lagi, pernikahan siri yang kamu lakukan tidaklah berkekuatan hukum dan nggak sah di mata negara.
Nah, demikianlah informasi lengkap terkait kewajiban yang harus suami penuhi terhadap istri siri. Semoga dapat menjadi bahan pertimbangan kamu dalam mengambil keputusan sebelum memutuskan untuk menikah secara siri, ya. Berpikirlah secara jernih dan pikirkan masak-masak, Bela. Masa depan ada di tanganmu!