Tak dapat dipungkiri, komunikasi merupakan salah satu penentu dalam berbagai macam jenis hubungan, nggak terkecuali dalam hidup berumah tangga. Dengan begitu, nggak ada satu persoalan pun yang menjadi rahasia untuk satu sama lain, terutama perihal pengelolaan keuangan.
Oleh karena itu, utamakan selalu keterbukaan dan kejujuran di atas segalanya, ya. Jangan sesekali mengambil keputusan sepihak tanpa berdiskusi lebih dulu dengan pasangan!
Apalagi, jika sebagai suami yang meminjamkan uang kepada orang lain tanpa sepengetahuan istri. Penasaran bagaimana hukumnya dalam Islam? Popbela telah merangkum informasi selengkapnya hanya untukmu, nih. Disimak, ya.
1. Kewajiban suami dalam memberi nafkah pada keluarga
Ketika seorang suami memutuskan untuk meminjamkan uang kepada orang lain tanpa sepengetahuan istri, ada beberapa hal yang sebenarnya patut untuk dijadikan bahan pertimbangan, lho. Salah satunya adalah pelaksanaan kewajiban yang ia miliki ketika telah resmi menikah yaitu perihal nafkah.
Seorang suami wajib hukumnya untuk menafkahi istri beserta keluarganya. Hal ini disebutkan dalam sebuah hadis Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh H.R Muslim.
“Dan hak mereka (istri-istri) atas kalian adalah diberi rezeki-rezeki dan pakaian mereka dengan cara yang baik.”
Demikian pula halnya dalam Surat Al-Baqarah ayat 233 yang menjelaskan kewajiban seorang suami dalam memberi nafkah kepada keluarganya.
wa 'alal mauludi lahu rizquhunna wa kiswatuhunna bil ma'ruf
Artinya: “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.”
2. Hak istri yang wajib suami tunaikan
Selanjutnya, yang tak kalah pentingnya untuk direnungkan oleh suami sebelum meminjamkan uang pada orang lain adalah hak istri yang wajib suami tunaikan. Mengutip halaman Bincang Syariah, terdapat setidaknya 7 hak yang wajib suami tunaikan dalam pernikahan, yaitu:
- Makanan
- Lauk pauk
- Pakaian
- Berbagai alat penunjang kebersihan seperti sabun, pasta gigi, dan lain-lain
- Properti rumah
- Tempat berteduh
- Asisten rumah tangga (bergantung pada kondisi finansial suami)
Apabila hak-hak di atas telah suami berikan pada istri dan terlaksana dengan baik, maka suami diperbolehkan untuk menyisihkan sebagian uangnya untuk kepentingan pribadi. Misalnya, seperti kebutuhan hobi atau meminjamkan uang kepada orang yang membutuhkan. Namun jika belum, akan lebih baik jika seorang suami mengutamakan kewajibannya pada istri sesuai dengan hukum dalam agama Islam.
3. Lantas, apakah boleh jika suami meminjamkan uang ketika nafkah istri dan keluarga terpenuhi?
Pada dasarnya, yang utama dalam sebuah pernikahan adalah terpenuhinya hak-hak seorang istri berupa nafkah yang merupakan kewajiban dari suami. Misalnya, kebutuhan kamu sebagai istri setiap bulannya sebesar Rp3 juta. Maka, seorang suami wajib mencukupi nafkah dengan jumlah Rp3 juta tersebut.
Namun, apabila sang suami memiliki sisa uang setelah menunaikan kewajibannya kepada istri, uang tersebut menjadi hak bagi suami. Dengan begitu, suami diperbolehkan untuk meminjamkan uang tanpa sepengetahuan istrinya. Tetapi, akan lebih baik jika seorang suami bersikap terbuka perihal pinjaman uang yang diberikan kepada orang lain.
Percayalah, kejujuran dan penjelasan dari kamu akan sangat berarti bagi pasangan. Lagi pula, menutup-nutupi sesuatu hal dari satu sama lain dapat berdampak buruk untuk pernikahanmu! Nggak ingin hal ini terjadi, bukan? Oleh karenanya, junjung selalu transparansi di atas segalanya, ya.