Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang dan Biayanya

Nggak serumit yang kamu kira

Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang dan Biayanya

Buku nikah menjadi salah satu dokumen penting yang wajib dijaga keberadaannya karena setiap pencatatan perkawinan adalah hal yang sama pentingnya dengan pencatatan peristiwa penting lainnya dalam kehidupan seseorang, seperti kelahiran dan juga kematian. Nah, berdasarkan hal tersebut, kalau buku nikah milik kamu dan pasangan hilang atau hanya ada salah satunya saja, kamu harus cepat-cepat mengurus pergantian buku nikahmu yang baru, lho.

Cara mengurus buku nikah yang hilang

Ada beberapa syarat yang perlu kamu penuhi untuk mendapatkan buku nikah yang baru jika buku nikahmu hilang.

  1. Minta surat kehilangan dari kantor kepolisian
  2. Ajukan permohonan permintaan duplikat buku nikah di KUA kecamatan tempat tinggal kamu dan pasangan
  3. Bawa serta dokumen pelengkap yang diperlukan untuk keperluan pergantian buku nikah kamu yang baru, seperti buku pencatatan perkawinan yang asli, surat keterangan sebagai suami dan istri yang dikeluarkan oleh urat atau kepala desa, pasfoto, dan juga surat pernyataan bermaterai dari kamu dan pasangan bahwa peristiwa perkawinan dicatat pada KUA kecamatan yang kamu maksud.
Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang dan Biayanya

Buku nikah nggak bisa dipalsukan

Meskipun prosesnya mudah dan cepat, pergantian dokumen buku nikah ini tergolong aman, lho. Buat kamu yang berniat memalsukan buku nikah dengan sengaja meminta buku nikah yang baru padahal belum menikah dan punya niat yang nggak baik, nggak akan bisa. Pergantian buku di KUA memerlukan verifikasi data apakah catatan pernikahan kamu dan pasangan ada dalam arsip atau tidak. Ketika tidak ditemukan data antara kamu dan pasangan maka, bisa dipastikan kamu nggak akan diberi izin untuk bisa melakukan pergantian buku nikah. Jadi, nggak ada lagi deh yang bisa memalsukan buku nikah.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved