Jangan Salah, Ini Syarat Nikah Siri agar Perkawinan Sah di Mata Agama

Tapi, yakin mau nikah siri?

Jangan Salah, Ini Syarat Nikah Siri agar Perkawinan Sah di Mata Agama

Sebagian besar orang ingin merayakan pernikahannya, menyebarkan berita bahagia tersebut, dan menunjukkan legalitas mereka sebagai pasangan suami istri. Namun, beberapa orang justru ingin menutup rapat pernikahannya dan memilih menikah secara siri. Nikah siri sendiri merupakan pernikahan yang dirahasiakan dan dilakukan hanya berdasarkan aturan agama atau adat istiadat.

Pernikahan itu biasanya nggak diumumkan pada khalayak umum dan nggak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil. Dengan kata lain, nikah siri dianggap nggak sah menurut hukum negara. Meski kerapkali menuai polemik karena akan merugikan perempuan, nikah siri rupanya masih banyak dilakukan di masyarakat. Lalu apa saja syarat nikah siri bagi laki-laki dan perempuan, tata cara serta hukumnya di Indonesia? Berikut ulasan lengkapnya.

Syarat nikah siri

Nikah siri biasanya dilakukan oleh orang-orang yang beragama Islam. Nah, dalam hukum Islam, pernikahan akan sah jika terpenuhi 5 rukun nikahnya. Rukun nikah yang dimaksud ialah adanya calon suami, calon istri, wali nikah dari calon mempelai perempuan, 2 orang saksi nikah, dan berlangsungnya ijab kabul. Dengan kata lain, rukun nikah menjadi syarat sahnya sebuah pernikahan. Selain rukun nikah, syarat nikah siri juga harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai.

Jangan Salah, Ini Syarat Nikah Siri agar Perkawinan Sah di Mata Agama

Syarat nikah siri bagi laki-laki

  1. Beragama Islam
  2. Berjenis kelamin laki-laki dan bukan transgender
  3. Nggak melakukan nikah siri dalam paksaan
  4. Nggak memiliki 4 orang istri
  5. Calon istri yang akan dinikahi bukan mahramnya
  6. Pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau umrah

Syarat nikah siri bagi perempuan 

  1. Beragama Islam
  2. Berjenis kelamin perempuan dan bukan transgender
  3. Telah mendapat izin nikah dari wali yang sah
  4. Mempelai perempuan bukanlah istri orang dan nggak dalam masa iddah
  5. Calon suami yang akan menikahinya bukan mahram
  6. Pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau umrah

Hukum nikah siri

Jika rukun dan syarat nikah siri sudah terpenuhi, maka pernikahan tersebut dianggap sah secara agama Islam. Meski demikian, nikah siri dianggap nggak sah di mata hukum negara karena pernikahan tersebut nggak tercatat di KUA. Jadi, sebaiknya menikahlah secara resmi agar pernikahanmu legal di mata hukum.

Di sisi lain, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang tentang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang menerangkan bahwa setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu, nikah siri dianggap nggak sah dalam hukum Indonesia karena nggak ada akta nikah dan surat-surat resmi terkait legalitas pernikahan tersebut. 

Tata cara nikah siri

Satu hal yang sangat penting agar nikah siri sah di mata agama ialah adanya izin dari wali calon mempelai perempuan yang sah, yakni ayah kandungnya. Jika pernikahan tersebut dirahasiakan dari keluarga calon mempelai perempuan dan langsung menunjuk wali hakim padahal wali nikah yang sah masih hidup, maka pernikahan tersebut dianggap batal.

Tata cara nikah siri terbilang lebih sederhana daripada pernikahan resmi pada umumnya. Hal pertama yang perlu dilakukan ialah meminta izin kepada wali nikah yang sah dari pihak perempuan. Setelah mendapatkan izin menikah, pastikan adanya 2 orang untuk menjadi saksi nikah. Kemudian siapkan mahar atau mas kawin untuk ijab kabul. Yang terakhir, datangilah pemuka agama atau orang yang biasa menjadi penghulu pernikahan untuk melakukan ijab kabul.

Nah, sekarang kamu sudah tahu kan syarat, tata cara dan hukum nikah siri? Meski terbilang sederhana, tapi sebaiknya menikahlah secara resmi di KUA agar pernikahanmu terlindungi secara hukum negara.

Itulah syarat nikah siri bagi laki-laki dan perempuan, tata cara serta hukumnya di Indonesia. Semoga bermanfaat ya!

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved