Syarat dan Hukum Islam tentang Poligami

Boleh, tapi apakah bisa berbuat adil?

Syarat dan Hukum Islam tentang Poligami

Praktik poligami kembali ramai diperbincangan oleh masyarakat, apalagi setelah beredar video yang berisi tentang praktik poligami yang dilakukan oleh seorang coach poligami. Hal ini pun langsung menjadi buah bibir dan menuai pro kontra di masyarakat. 

Mengutip dari laman muslim.or.id, poligami adalah salah satu di antara syari'at Islam. Kendati demikian, pada praktiknya, poligami sering kali ditentang oleh kaum Muslimin karena merasa merugikan perempuan.

Lantas, bagaimanakah hukum Islam tentang poligami? Dan apa saja syarat-syarat poligami dalam Islam? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

1. Dalil tentang poligami dalam Alquran

Syarat dan Hukum Islam tentang Poligami

Bagi kebanyakan istri, poligami merupakan sesuatu yang sangat menyakitkan dan sebisa mungkin dihindari dalam kehidupan rumah tangga. Namun, poligami sejatinya memiliki ketetapan hukum dalam Alquran dan As-Sunnah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

Artinya: 

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa: 3)

Sedangkan dalam surat An-Nissa ayat 19, Allah berfirman:

 وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ 

Artinya: 

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada istri yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung…” (QS. An-Nisaa: 129)

Berdasarkan dua dalil tersebut, Allah memang membolehkan laki-laki untuk menikahi empat orang istri, tetapi dengan syarat harus berlaku adil dalam perbuatan dan perkataan. Sementara untuk adil dalam hal cinta kepada istri-istrinya, laki-laki tak akan mampu melakukannya meskipun mereka ingin berusaha untuk adil.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved