Syarat dan Cara Mengurus Akta Pernikahan di Catatan Sipil

Ternyata mudah dan nggak makan waktu lama, kok!

Syarat dan Cara Mengurus Akta Pernikahan di Catatan Sipil

Selain merencanakan akad dan resepsi, persyaratan administrasi dalam pernikahan juga menjadi hal yang wajib dilakukan oleh calon pengantin. Misalnya, mengurus surat keterangan sehat, buku nikah, serta akta nikah. Nah, akta nikah sendiri adalah dokumen yang sangat penting, lho. Sebab, pernikahan dianggap sah secara hukum negara jika ada akta nikah yang ditandatangani oleh pejabat berwenang. 

Eits, tapi buku nikah dan akta nikah itu berbeda, ya, Bela. Kalau buku nikah diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan diperuntukkan bagi pasangan yang beragama Islam. Sedangkan, akta nikah diterbitkan oleh Catatan Sipil untuk mendokumentasikan acara pernikahan. Lantas, apa saja syarat dan cara mengurus akta pernikahan di Catatan Sipil? Simak dalam artikel berikut ini, ya!

1. Pengertian akta nikah

Syarat dan Cara Mengurus Akta Pernikahan di Catatan Sipil

Akta nikah adalah dokumen penting yang diterbitkan oleh Catatan Sipil sebagai bukti yang sah dalam mendokumentasikan pernikahan. Akta nikah memiliki kekuatan pembuktian formal karena di dalamnya telah dinyatakan dan dilegalisasi oleh pejabat umum dan dicatat secara benar oleh negara.

Adanya dokumen resmi pernikahan ini juga menjadi jaminan agar istri mendapatkan haknya, memastikan kesejahteraan anak-anak, serta memudahkan dalam pengurusan hak asuh anak jika terjadi perceraian dalam rumah tangga.

2. Persyaratan mengurus akta nikah

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved