Kemenag Minta Masyarakat Tunda Menikah Selama Corona, Cek 5 Faktanya

Nikahnya pun hanya bisa dilakukan di KUA saja

Kemenag Minta Masyarakat Tunda Menikah Selama Corona, Cek 5 Faktanya

Mewabahnya virus corona atau COVID-19 tampaknya telah memberikan dampak yang besar kepada masyarakat Indonesia. Tak hanya dari segi kesehatan, ekonomi, dan sosial saja, pandemi global ini juga berimbas pada calon pengantin yang berencana menikah dalam waktu dekat. Beberapa di antaranya ada yang tetap melangsungkan akad nikah tanpa resepsi, tapi ada juga yang akhirnya terpaksa menunda akad nikah sampai batas waktu yang tak dapat ditentukan. 

Akhir pekan lalu, Kementerian Agama RI (Kemenag) meminta masyarakat yang berencana menikah dalam waktu dekat untuk menunda atau menjadwalkan ulang rencana pelaksanaan akad nikahnya. Penundaan ini dilakukan selama wabah COVID-19 masih belum mereda. Lantas, seperti apa fakta sebenarnya? Berikut ulasannya. 

1. Hanya melayani akad nikah bagi yang mendaftar sebelum 1 April 2020

Kemenag Minta Masyarakat Tunda Menikah Selama Corona, Cek 5 Faktanya

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag provinsi dan penghulu untuk mengatur layanan publik di kantor urusan agama (KUA). 

"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat COVID-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat menunda pelaksanaannya," kata Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari laman Kemenag RI. 

Lebih lanjut Kamarudinn mengatakan, pada masa darurat corona, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020.  

2. Akad nikah hanya dapat dilaksanakan di KUA

Selama masa darurat corona, pelayanan akad nikah itu pun hanya akan dilaksanakan di KUA, sementara layanan di luar KUA akan ditiadakan. Jadi, bagi calon pengantin yang tetap ingin menggelar akad nikah di rumah atau gedung, diharapkan dapat menunda pernikahannya itu sementara waktu. 

"Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah COVID-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," lanjut Kamaruddin. 

3. Protokol pelaksanaan akad nikah di KUA

Sementara itu, untuk pelaksanaan akad nikah di KUA pada masa darurat COVID-19, Ditjen Bimas Islam menerbitkan protokol yang cukup ketat, yakni: 

  1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan, 
  2. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker, 
  3. Petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul. 

4. Tidak boleh melaksanakan akad nikah secara virtual

Kamaruddin menegaskan, langkah ini dilakukan karena akad nikah secara virtual tidak diperbolehkan karena tak memenuhi syarat sahnya sebuah pernikahan.  

"Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," ujarnya. 

Dalam situasi darurat COVID-19 yang akhirnya membuat pelaksanaan akad nikah menjadi terbatas, Kemenag pun mengimbau supaya calon pengantin mau menunda atau menjadwalkan ulang rencana akad nikahnya. 

5. Pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka secara online

Meski meminta masyarakat untuk menunda akad nikah, Kamaruddin mengatakan bahwa layanan pendaftaran pencatatan nikah tetap dibuka. Namun, pelaksanaannya tak bisa dilakukan secara tatap muka langsung, melainkan dengan mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id.  

"Sekali lagi, saya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk mendapatkan layanan, serta menunda permintaan pelayanan yang membutuhkan tatap muka secara langsung," tutupnya. 

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved