Kekerasan dalam rumah tangga atau yang disingkat dengan KDRT adalah jenis kekerasan yang terjadi di antara pasangan, anak, atau anggota keluarga lainnya. KDRT dapat memengaruhi kondisi fisik dan psikologis korbannya. Maka dari itu, KDRT nggak bisa disepelekan begitu saja.
Saat ini, banyak banget kasus KDRT, baik terjadi di kalangan figur publik maupun masyarakat biasa. Lebih parahnya lagi, nggak sedikit KDRT yang mengancam keselamatan seseorang. Lantas, apa arti dan jenis KDRT yang patut kita waspadai? Cari tahu jawabannya dalam artikel ini, ya!
Arti KDRT
Kekerasan dalam rumah tangga atau yang disingkat dengan KDRT adalah kekerasan yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga, baik oleh suami, istri, maupun anak, yang mengakibatkan timbulnya penderitaan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan.
KDRT dapat terjadi pada siapa saja dan tentu saja memengaruhi kondisi fisik serta psikologis korban. Pelaku KDRT ini akan menggunakan rasa takut, bersalah, atau rasa malu untuk menyakiti bahkan mengancam korbannya. Kasus KDRT ini nggak bisa dianggap sepele, lho! Para pelaku yang terbukti melakukan KDRT bahkan bisa dikenai hukuman pidana.
Jenis KDRT
Untuk memahami apa saja yang termasuk dalam jenis kekerasan dalam rumah tangga, yuk simak 4 jenis KDRT menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga di bawah ini.
1. Kekerasan fisik
Kekerasan fisik yang dimaksud adalah segala perbuatan yang dapat mengakibatkan rasa sakit, luka-luka, dan membuat korbannya nggak berdaya. Misalnya, melakukan tindakan menendang, memukul, dan menampar. Parahnya lagi, kekerasan fisik ini bisa membuat nyawa korbannya terancam, bahkan sampai meninggal dunia.
2. Kekerasan psikis
Yang termasuk kekerasan psikis adalah tindakan yang mengakibatkan seseorang merasa takut, trauma, depresi, nggak berdaya, dan hilangnya rasa percaya diri. Kekerasan psikis ini seperti mengucapkan kata-kata kasar, menghina, memaksa, atau mengancam. Meski nggak terlihat secara fisik, tapi kekerasan psikis bisa sampai membuat korbannya mengalami gangguan psikologis, bahkan sampai memilih bunuh diri.
3. Kekerasan seksual
Jangan salah, meski sudah menikah bukan berarti seseorang bisa memaksa pasangannya untuk memenuhi kebutuhan biologisnya. Kekerasan seksual dalam rumah tangga meliputi kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ intim, mencium, berhubungan seksual secara paksa, serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa jijik, terhina, dan merasa dikendalikan. Parahnya, pemaksaan hubungan seksual ini dapat membuat pasangannya terluka dan cedera.
4. Penelantaran rumah tangga
Banyak orang yang nggak tahu bahwa penelantaran rumah tangga sudah termasuk KDRT, lho. Maksudnya, seseorang yang menelantarkan keluarganya, padahal secara hukum ia memiliki kewajiban untuk merawat dan memelihara mereka. Nggak hanya itu, melarang korban bekerja, tetapi menelantarkannya juga termasuk KDRT.
Nah, itu dia arti dan jenis KDRT. Semoga kamu semakin paham dengan kekerasan dalam rumah tangga, dan yang terpenting nggak terjebak di dalamnya. Kamu berhak bahagia dan merasa aman!