Kehadiran buah hati merupakan salah satu anugerah yang diberikan Tuhan. Namun, terkadang ada pasangan yang justru memilih untuk mengaborsi janinnya dengan berbagai alasan. Misalnya, karena faktor ekonomi, hubungan gelap atau aib, atau memang karena adanya alasan kesehatan yang mengancam keselamatan jiwa.
Di Indonesia sendiri, praktik aborsi dilarang dan bersifat ilegal, sehingga pelakunya akan dijatuhi hukuman pidana. Sedangkan dalam agama Islam, aborsi hukumnya haram, karena perbuatan ini sama seperti membunuh seseorang.
Kendati demikian, hukum asal aborsi ini bisa berubah ketika ada kondisi darurat. Para ulama memberikan ketentuan yang sangat ketat terkait kondisi-kondisi yang membuat aborsi boleh dilakukan. Apa sajakah itu? Ketahui dulu ini dia hukum menggugurkan kandungan yang dibolehkan dalam Islam.
1. Ketika janin sudah meninggal
Kondisi pertama di mana aborsi boleh dilakukan ialah jika sang janin sudah meninggal di dalam kandungan. Mengutip dari Almanhaj, Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa mengatakan bahwa menggugurkan kandungan tidak boleh dilakukan jika sang janin belum terbukti meninggal dunia. Tapi jika sudah dipastikan tiada, maka boleh diaborsi.
“Tentang usaha menggugurkan kandungan, maka itu tidak boleh dilakukan selama sang janin belum terbukti sudah mati. Namun, jika sang janin sudah dipastikan mati, maka boleh digugurkan.”
2. Saat usia kehamilan masih 40 hari pertama
Mengutip dari laman Rumaysho, Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa jika pada 40 hari pertama kehamilan (terbentuknya nutfah), seseorang boleh melakukan aborsi dengan alasan yang syar'i.
Misalnya, dalam keadaan sang ibu masih memiliki bayi yang masih kecil dan perlu diasuh dengan baik sehingga sangat sulit merawatnya dalam keadaan hamil. Bisa juga jika sang ibu dalam keadaan sakit yang sangat memberatkan jika hamil. Kondisi-kondisi seperti ini diperbolehkan untuk aborsi pada 40 hari pertama kehamilan.
3. Jika sang ibu memiliki penyakit berat yang berbahaya
Ketika usia kehamilan sudah lewat dari 40 hari alias janin sudah berbentuk ‘alaqoh (segumpal darah) atau mudghoh (segumpal daging), aborsi saat itu lebih berat hukumnya. Boleh menggugurkan kandungan saat itu jika memang benar-benar ada udzur syar'i.
Misalnya, adanya penyakit berat dan telah ada putusan dari dokter kandungan bahwa hal ini bisa menimbulkan bahaya besar jika tetap hamil. Kondisi seperti ini membolehkan adanya pengguguran kandungan, karena khawatir dapat menimbulkan bahaya yang lebih besar jika tetap dipertahankan.
4. Saat membahayakan nyawa ibunya
Setelah usia kandungan genap 4 bulan (sudah ditiupkan ruh), maka tidak boleh melakukan aborsi sama sekali, kecuali jika ada keputusan dari dokter spesialis yang bisa dipercaya dan bukan hanya satu dokter. Keputusan itu berupa jika membiarkan janin tetap berada dalam perut, maka dapat menyebabkan kematian ibunya. Kondisi seperti ini diperbolehkan untuk melakukan aborsi karena khawatir akan membahayakan nyawa sang ibu. Sebab, hidup ibunya saat itu lebih utama.
Tapi sekali lagi, hal ini boleh dilakukan jika sudah ada keputusan dari para dokter yang kredibel, yaitu bila tetap hamil malah berujung kematian sang ibu. Keringanan hukum bolehnya menggugurkan kandungan dengan syarat-syarat ini adalah demi mencegah bahaya yang lebih besar.
Itulah penjelasan tentang hukum menggugurkan kandungan yang dibolehkan dalam Islam. Pada dasarnya, melakukan aborsi hukumnya haram. Namun, hukum dasar ini bisa berubah jika ada udzur syar’i, misalnya karena membahayakan nyawa sang ibu.
Jika melakukan aborsi hanya karena sebab lain yang sama sekali tidak terkait dengan keadaan darurat, seperti karena faktor ekonomi atau untuk menutupi aib, maka hal ini dilarang.