Hukum Menggugurkan Kandungan yang Dibolehkan dalam Islam

Yuk, simak penjelasannya dulu!

Hukum Menggugurkan Kandungan yang Dibolehkan dalam Islam

Kehadiran buah hati merupakan salah satu anugerah yang diberikan Tuhan. Namun, terkadang ada pasangan yang justru memilih untuk mengaborsi janinnya dengan berbagai alasan. Misalnya, karena faktor ekonomi, hubungan gelap atau aib, atau memang karena adanya alasan kesehatan yang mengancam keselamatan jiwa.

Di Indonesia sendiri, praktik aborsi dilarang dan bersifat ilegal, sehingga pelakunya akan dijatuhi hukuman pidana. Sedangkan dalam agama Islam, aborsi hukumnya haram, karena perbuatan ini sama seperti membunuh seseorang.

Kendati demikian, hukum asal aborsi ini bisa berubah ketika ada kondisi darurat. Para ulama memberikan ketentuan yang sangat ketat terkait kondisi-kondisi yang membuat aborsi boleh dilakukan. Apa sajakah itu? Ketahui dulu ini dia hukum menggugurkan kandungan yang dibolehkan dalam Islam

1. Ketika janin sudah meninggal

Hukum Menggugurkan Kandungan yang Dibolehkan dalam Islam

Kondisi pertama di mana aborsi boleh dilakukan ialah jika sang janin sudah meninggal di dalam kandungan. Mengutip dari Almanhaj, Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa mengatakan bahwa menggugurkan kandungan tidak boleh dilakukan jika sang janin belum terbukti meninggal dunia. Tapi jika sudah dipastikan tiada, maka boleh diaborsi.

“Tentang usaha menggugurkan kandungan, maka itu tidak boleh dilakukan selama sang janin belum terbukti sudah mati. Namun, jika sang janin sudah dipastikan mati, maka boleh digugurkan.” 

2. Saat usia kehamilan masih 40 hari pertama

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved