Haid atau dikenal dengan istilah datang bulan adalah kodrat setiap perempuan yang sudah memasuki akil balig. Dalam agama Islam, ada beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan saat perempuan sedang haid. Beberapa di antaranya ialah dilarang salat, berpuasa, serta berhubungan intim dengan suami.
Lantas, bagaimana jika suami ingin bermesraan dengan istri saat dalam kondisi haid? Agama Islam tetap memperbolehkan pasangan untuk bermesraan ketika sang istri sedang haid, tapi dengan beberapa batasan yang harus ditaati. Untuk lebih jelasnya, kali ini Popbela akan membahas tentang hukum mencium istri saat haid. Yuk, simak baik-baik, ya!
1. Larangan berhubungan intim saat haid
Allah Ta’ala melarang pasangan suami istri untuk berhubungan intim saat sang istri sedang haid. Keharamannya ditetapkan dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 222.
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah: ‘Haid itu adalah kotoran’. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)
2. Boleh bermesraan pada bagian-bagian tertentu
Larangan di atas menegaskan bahwa seorang suami tidak boleh melakukan hubungan intim atau penetrasi ketika istrinya sedang haid. Namun, bukan berarti suami juga dilarang untuk bermesraan dengan sang istri.
Mengutip dari Bincang Syariah, para ulama sepakat membolehkan suami bermesraan pada bagian tubuh tertentu, yakni di atas pusar dan di bawah lutut istri. Pendapat ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu 'anha,
وَعَنْ عَائِشَةَ رضيَ اللهُ عَنْهَا قَالَت: كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُنِي فَأَتَّزِرُ، فَيُبَاشِرُنِي وَأَنَا حَائِضٌ
Artinya:
“Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku untuk memakai sarung, kemudian beliau mencumbuiku dalam keadaan haid.”
3. Hukum mencium istri saat haid
Jika berhubungan intim saat menstruasi itu haram, lantas bagaimana hukum suami mencium istri saat haid? Dalam sebuah hadis riwayat Muslim, Rasulullah sempat ditanya tentang hukum mencumbui perempuan yang sedang haid, kemudian beliau menjawab,
وَعَنْ أَنَسٍ رضيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ اليَهُودَ كَانت إِذا حَاضَتِ المَرْأَةُ فِيْهِمْ لَمْ يُؤَاكِلُوهَا، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: اصْنَعُوا كُلَّ شَىءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ
Artinya:
“Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu bahwa orang Yahudi bila para wanita mereka sedang mendapat haid, mereka tidak memberikan makanan kepada para wanita itu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Lakukan segala yang kamu mau kecuali jima’ (hubungan badan)’.” (HR. Muslim)
4. Pendapat ulama mazhab tentang hukum mencium istri saat haid
Walaupun diperbolehkan, para ulama mazhab memiliki perbedaan pendapat tentang batasan ketika mencium istri saat sedang haid. Jika bermesraan pada bagian antara pusar hingga lutut, maka di sini ada empat pendapat di kalangan ulama mazhab, seperti yang dikutip dari Bincang Syariah.
- Mazhab Syafi’i
Ketika istri sedang haid, suaminya boleh mencumbuinya di bagian mana saja yang ia inginkan. Namun, percumbuan itu harus dibatasi dengan kain penghalang, sehingga tak ada sentuhan kulit secara langsung. Suami juga dibolehkan melihat bagian tubuh istri dari pusar hingga lutut, baik dengan maupun tanpa syahwat.
- Mazhab Hanafi
Seorang suami dibolehkan untuk mencumbui anggota tubuh istrinya yang ada di antara pusar dan lutut. Syaratnya, percumbuan harus dilakukan dengan adanya penghalang, seperti kain atau sarung. Namun, suami tidak boleh melihat bagian tubuh tersebut. Intinya, suami tidak melakukan sentuhan kulit secara langsung dan tidak boleh melihat.
- Mazhab Maliki
Kalangan Maliki berbeda pendapat dengan mazhab Hanafi. Menurutnya, suami dilarang memegang dan mencumbui anggota tubuh istri yang ada di antara lutut dan pusarnya, walaupun dibatasi kain penghalang. Namun, mereka membolehkan suami untuk melihat bagian-bagian tersebut meski dengan syahwat. Mazhab Maliki berpendapat bahwa suami hanya boleh melihat tanpa boleh mencumbuinya lebih jauh.
- Mazhab Hambali
Berbeda dengan ketiga mazhab di atas, kalangan Hambali membolehkan suami mencumbui istrinya yang sedang haid di bagian mana pun yang ia inginkan. Syaratnya, tidak sampai terjadi jima’ yang sesungguhnya, yakni penetrasi.
Itulah penjelasan tentang hukum mencium istri saat haid. Meski sedang datang bulan, bukan berarti kamu dan pasangan tidak bisa bermesraan kok, Bela. Yang penting, harus tahu batasannya, ya!