Setelah melalui proses yang panjang, rumah tangga Olla Ramlan dan Aufar Hutapea akhirnya resmi diputuskan bercerai oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (6/6/2022). Keduanya bercerai setelah mengarungi biduk rumah tangga selama 10 tahun.
Perceraian Olla dan Aufar menyimpan segudang fakta yang meliputinya. Berikut Popbela sudah merangkum 5 fakta perceraian Olla Ramlan dan Aufar Hutapea.
1. Bercerai setelah 10 tahun menikah
Olla Ramlan menggugat cerai Aufar Hutapea pada 23 Maret 2022 ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui e-court. Setelah melalui proses perceraian yang panjang, akhirnya Majelis Hakim PA Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Olla. Pasangan itu pun resmi bercerai pada Senin (6/6/2022) setelah 10 tahun menikah.
2. Tutupi alasan perceraian
Kendati demikain, Olla dan Aufar kompak tidak mau membeberkan ke publik terkait alasan mereka mengakhiri rumah tangga yang sudah dibangun sejak tahun 2012 silam tersebut. Keputusan tersebut dilakukan dengan harapan agar dapat meminimalisir isu-isu tak sedap di balik berakhirnya rumah tangga mereka. Namun, Olla dan Aufar menyampaikan bahwa perceraian tersebut bukan karena konflik atau perseteruan.
3. Hak asuh anak jatuh pada Olla
Selama 10 tahun menikah, Olla dan Aufar dikaruniai dua anak, yakni bernama Aleena Naira Hana Hutapea dan Adreena Naira Hana Hutapea. Namun, Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan hak asuh anak jatuh pada Olla sebagai sang ibu. Sebelumnya, Aufar diketahui sempat mengajutkan gugatan hak asuh anak. Akan tetapi, pengadilan menolak gugatan Aufar tersebut.
"Hasilnya dari gugatan penggugat tersebut, gugatannya untuk dapat bercerai dengan tergugat dikabulkan. Selanjutnya untuk anak dari kedua belah pihak itu jatuh atau berada dalam asuhan dan pemeliharaan pihak penggugat," tutur Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
4. Aufar wajib beri nafkah ke anak
Sebagai ayah, Aufar diwajibkan untuk membayar nafkah untuk kedua buah hatinya dari Olla. Lelaki kelahiran 24 April 1986 ini diwajibkan memberikan nafkah anak sebesar Rp40 juta. Selain itu, Aufar juga harus memberikan nafkah masa iddah dan mut'ah kepada Olla. Untuk nafkah selama masa iddah sebesar Rp60 juta, sedangkan mut'ah sebesar Rp40 juta.
"Biaya untuk kedua anak tersebut dibebankan kepada pihak tergugat. Serta tuntutan dari penggugat mengenai mut'ah serta nafkah selama masa iddah juga dikabulkan," lanjut Taslimah.
5. Tak ada tuntutan harta gono gini
Lebih lanjut, Taslimah menambahkan tidak adanya gugatan harta gono gini yang dipermasalahkan oleh kedua belah pihak. Kendati demikian, Aufar diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan cerai tersebut selama 14 hari ke depan.
"Enggak ada (harta gono gini) hanya itu saja yang disebutkan, perceraian serta gugatan hak asuh anak serta biaya pemeliharaan anak akibat perceraian," ungkapnya.