Perceraian adalah berakhirnya pernikahan antara suami dan istri. Saat kedua pasangan nggak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya, mereka dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Perceraian telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Gugatan cerai bagi orang yang beragama Islam diajukan ke Pengadilan Agama. Sedangkan bagi non-Muslim, pengajuan proses perceraian ditujukan ke Pengadilan Negeri.
Di sisi lain, mengakhiri sebuah pernikahan tentu bukanlah hal yang mudah. Ada begitu banyak aspek yang perlu diperhatikan, mulai dari anak-anak hingga harta selama pernikahan. Selain itu, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui pasangan suami istri sebelum diputus bercerai. Pada umumnya, proses perceraian akan memakan waktu maksimal 6 bulan di tingkat pertama, baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama. Lantas, bagaimana cara mengurus perceraian sendiri tanpa pengacara? Berikut Popbela berikan jawabannya.
1. Menyiapkan dokumen yang berhubungan dengan pernikahan
Cara mengurus perceraian yang pertama ialah siapkan surat-surat atau dokumen yang berhubungan dengan pernikahan. Mulai dari surat nikah asli, fotokopi surat nikah, fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP) dari penggugat, surat keterangan dari kelurahan, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak), dan materai.
Nah, jika kamu ingin menambahkan gugatan harta gono-gini atau harta milik bersama, siapkan juga berkas-berkasnya. Contohnya, surat sertifikat tanah, surat kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB dan STNK), dan dokumen harta lainnya.
2. Membuat kronologis permasalahan
Sebagai penggugat, kamu perlu menuliskan kronologis permasalahan rumah tangga kalian. Kronologis ini berisi cerita tentang pernikahan kalian, mulai dari awal pernikahan, penyebab perselisihan, sampai akhirnya memutuskan bercerai. Cerita ini harus dibuat dengan detail, jelas, dan sebenar-benarnya, ya. Dengan begini, hakim juga dapat mudah mengerti alasanmu ingin mengakhir pernikahan kalian.
3. Membuat surat gugatan cerai
Setelah membuat kronologis permasalahan, selanjutnya kamu perlu membuat surat gugatan cerai. Surat ini biasanya berisi identitas suami dan istri, alasan mengajukan gugatan, dan tuntutan hukum alias petitum. Untuk yang belum tahu, petitum adalah tuntutan yang diminta olehmu sebagai penggugat agar dikabulkan oleh hakim. Misalnya, mengabulkan keinginan penggugat untuk bercerai, menyatakan penggugat memiliki hak asuh anak, atau berhak mendapatkan harta gono-gini.
4. Menyiapkan biaya perceraian
Segala biaya yang dikeluarkan selama proses perceraian akan dibebankan kepadamu sebagai penggugat. Mulai dari biaya pendaftaran gugatan, biaya materai, biaya proses (ATK), biaya redaksi, dan biaya panggilan sidang. Untuk biaya pendaftaran gugatan perkara, umumnya berkisar antara Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu. Namun, biaya ini berbeda di setiap pengadilan.
5. Mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan
Setelah semua dokumen dan biaya sudah disiapkan, cara mengurus perceraian selanjutnya ialah daftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Yang perlu digarisbawahi, mendaftarkan gugatan cerai harus ke pengadilan di wilayah kediaman tergugat. Jadi, kamu harus mengajukan gugatan tersebut di pengadilan tempat suamimu tinggal, Bela.
6. Menyiapkan saksi-saksi
Selain memerlukan kronologis yang lengkap, kamu juga perlu menghadirkan saksi-saksi yang dapat memperkuat alasan perceraianmu. Saksi-saksi tersebut akan dihadirkan saat sidang perceraian berlangsung. Sebenarnya, kamu bisa mengurus perceraian ini sendiri. Namun, jika kamu nggak mau pusing, kamu dapat menyewa jasa pengacara untuk melancarkan semua masalah perceraianmu.
7. Ikuti seluruh instruksi dari pengadilan
Setelah berkas gugatan resmi didaftarkan, pengadilan akan mengirimkan surat gugatan cerai dan surat panggilan untuk menghadiri sidang pertama kepada pihak tergugat. Biasanya, sidang pertama ini beragendakan mediasi agar kedua belah pihak bisa berdamai dan menarik gugatannya. Namun, jika keputusan cerai sudah bulat, maka sidang akan dilanjutkan hingga akhirnya diputuskan bercerai. Maka dari itu, kamu dan suami perlu mengikuti seluruh instruksi dari pengadilan jika ingin proses perceraiannya berjalan lancar.
Itulah 7 cara mengurus perceraian sendiri tanpa bantuan pengacara. Sebaiknya sebelum memutuskan menggugat cerai, pikirkan secara matang terlebih dahulu dan siapkan mental yang kuat ya, Bela.