Syarat dan Hukum Poligami di Indonesia

Boleh, tapi...

Syarat dan Hukum Poligami di Indonesia

Poligami adalah istilah umum untuk menyebut pernikahan dengan suami atau istri lebih dari satu. Ada dua bentuk poligami, yakni poligini atau laki-laki yang memiliki istri lebih dari satu dalam waktu yang bersamaan, serta poliandri atau perempuan yang bersuami lebih dari satu dalam waktu yang bersamaan. Namun, karena poliandri bukan hal yang lumrah dilakukan, istilah poligami yang dimaksud biasanya merujuk pada poligini atau praktik laki-laki beristri banyak. 

Praktik poligami banyak dilakukan oleh kalangan masyarakat Hindu pada zaman dulu, namun hanya dilakukan oleh para raja dan kasta tertentu saja. Poligami dilakukan dengan beberapa alasan, bisa karena masalah keturunan atau atas dasar adat istiadat dari leluhur.

Hukum poligami di Indonesia

Syarat dan Hukum Poligami di Indonesia

Dalam praktiknya, hukum poligami diterapkan berbeda-beda di tiap negara. Di Tunisia dan Turki, praktik poligami dilarang dan orang yang melakukannya dapat dikenai sanksi pidana. Sementara di Indonesia, terdapat hukum negara yang mengatur secara ketat praktik poligami, baik untuk pegawai negeri maupun masyarakat umum.

Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami. Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami.  

Namun, UU Perkawinan memberikan pengecualian di mana seorang suami dapat memiliki istri lebih dari satu dengan alasan-alasan tertentu. Dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan bahwa Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari satu apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. 

Singkatnya, hukum poligami di Indonesia diperbolehkan selama sang suami bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya. Selain itu, poligami juga dapat dikatakan sah di mata hukum negara jika sang suami telah memenuhi syarat-syarat untuk melakukan poligami. 

Syarat poligami

Dalam Islam, laki-laki diperbolehkan memiliki 4 istri dengan catatan harus bisa berlaku adil pada istri-istrinya. Meski diperbolehkan, baik secara hukum agama maupun hukum negara, tetapi terdapat berbagai persyaratan yang begitu ketat untuk laki-laki yang ingin berpoligami. Tujuannya agar para pelaku poligami nggak dapat melakukannya secara sewenang-wenang. 

Syarat poligami di Indonesia diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan, yang menyebutkan bahwa Pengadilan hanya akan memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu jika sang istri nggak bisa menjalankan kewajibannya, istri memiliki cacat badan atau penyakit yang nggak bisa disembuhkan, dan jika istrinya nggak dapat melahirkan keturunan.  

Suami yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari satu orang harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan, yakni: 

  1. Adanya persetujuan dari istri pertama atau istri-istri lainnya
  2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka
  3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka

Itulah syarat dan hukum poligami di Indonesia. Hingga saat ini, praktik poligami masih kerap menuai pro dan kontra di masyarakat karena seringkali dilakukan dengan sewenang-wenang sehingga sang istri merasa dirugikan. Kalau kamu sendiri, setuju nggak dengan laki-laki yang berpoligami, Bela? 

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved