Jarang tampil di layar kaca karena fokus ke dunia politik, Rachel Maryam tiba-tiba datang memberikan kabar soal pernikahannya. Pemain film Arisan! ini baru saja mengajukan permohonan isbat pernikahan bersama suaminya, Edwin Aprihandono, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Rachel dan Edwin telah menikah siri sejak Desember 2011 silam. Namun, baru kini pernikahannya didaftarkan secara resmi di mata negara. Berikut Popbela telah merangkum fakta-fakta di balik permohonan isbat pernikahan Rachel Maryam dan suaminya.
1. Ajukan isbat nikah setelah 9 tahun berumah tangga
Rachel Maryam dan sang suami, Edwin Aprihandono, kompak mengajukan permohonan isbat pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada akhir Juli 2020. Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Cece Rukmana. Artinya, Rachel dan suami baru mengajukan isbat nikah setelah 9 tahun berumah tangga.
2. Diwakilkan oleh kuasa hukum
Rupanya, bukan Rachel dan Edwin sendiri yang mengajukan permohonan isbat pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Mereka memilih untuk mengutus kuasa hukum untuk menyelesaikan permohonan mereka. Kuasa hukum mereka, Doddy Haryanto, mengatakan kliennya sudah melengkapi segala hal yang dibutuhkan, mulai dari bukti hingga saksi.
3. Permohonan isbat dikabulkan
Permohonan isbat pernikahan yang diajukan Rachel akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim. Saat ini, pernikahan Rachel dan Edwin telah dinyatakan sah secara negara. Pemain film Janji Joni itu mengaku bersyukur karena permohonan isbat nikahnya telah dikabulkan.
4. Kehamilan jadi alasan mereka ajukan permohonan
Rachel mengungkapkan, alasannya mengajukan permohonan isbat pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena kehadiran anak. Seperti diketahui, perempuan berusia 40 tahun itu kini sedang hamil anak pertamanya dengan Edwin. Rachel sendiri telah memiliki seorang anak dari pernikahan sebelumnya. Menurutnya, akan lebih baik untuk kehidupan dan masa depan sang buah hati jika mereka resmi menikah secara negara.
5. Rachel dan suami tak hadiri sidang
Meski majelis hakim telah mengabulkan permohonan isbat pernikahan, namun Rachel dan Edwin kompak tak hadir dalam persidangan. Alasannya, karena kondisi pandemi COVID-19 saat ini sangat berisiko pada kesehatan mereka dan bayi yang dikandung Rachel.